Hakim Tunggal PN Bandung: Penetapan DPO Pegi Setiawan Tidak Sah Secara Hukum

Hakim tunggal Eman Sulaeman saat mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi
Hakim tunggal Eman Sulaeman saat mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). (ANTARA/Rubby Jovan)
0 Komentar

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon, dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” tambahnya. (*)

0 Komentar