Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra Berikan Sinyal Terang Benderang di Putusan Syarat Batas Usia Pilkada

Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra (Tangkapan layar YouTube MK)
Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra (Tangkapan layar YouTube MK)
0 Komentar

Selain aktif di dunia hukum, Saldi memiliki hobi di bidang olahraga yaitu bulutangkis. Cerita perjalanan Saldi menjadi hakim berawal dari ketidaksengajaan. Sewaktu SMA, Saldi mengambil jurusan fisika sehingga sama sekali tidak pernah terbayang sebelumnya untuk melanjutkan pendidikan tingginya di jurusan ilmu hukum.

Namun pada akhirnya, Saldi lolos UMPTN di jurusan Ilmu Hukum Universitas Andalas. Ia kemudian lulus dari sana pada 1995 dan memperoleh gelar sarjana hukum. Kemudian, Saldi melanjutkan pendidikannya dengan meraih gelar Master of Public Administration dari Universitas Malaya, Malaysia. Setelah itu, Saldi menyelesaikan studi strata tiga di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, dan berhasil meraih gelar Doktor dengan predikat Cum Laude.

Saldi kemudian diangkat sebagai Profesor Hukum Tata Negara di Universitas Andalas. Selain menjalani peran sebagai pengajar di universitas tersebut, Saldi Isra juga terkenal sebagai Kepala Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) di Fakultas Hukum Unand yang memfokuskan perhatian pada isu-isu ketatanegaraan. Selain itu, ia turut berperan aktif dalam gerakan anti-korupsi di Indonesia.

Baca Juga:Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Penyakit di Eropa Ingatkan Warga Waspada Risiko Virus MpoxKebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 Ludes

Kiprah awal Saldi Isra di Mahkamah Konstitusi adalah pada 11 April 2017. Saat itu Saldi ditunjuk Presiden Jokowi untuk menggantikan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi pada masa jabatan 2017-2022.

Setelah itu, Saldi Isra terpilih menjadi Wakil Ketua MK periode 2023-2028. Ia mendapatkan jabatan tersebut setelah memperoleh suara terbanyak sebanyak 4 suara dari 9 Hakim Konstitusi pada rapat Pleno pemilihan Ketua dan Wakil MK. (*)

0 Komentar