Hakim Mahkamah Internasional Putuskan Tolak Perintah Darurat untuk Hentikan Ekspor Senjata Jerman ke Israel

Hakim Nawaf Salam, ketua Mahkamah Internasional (ICJ), dan hakim lainnya menghadiri sidang umum di Den Haag, B
Hakim Nawaf Salam, ketua Mahkamah Internasional (ICJ), dan hakim lainnya menghadiri sidang umum di Den Haag, Belanda, 30 April 2024. (REUTERS/Piroschka van de Wouw)
0 Komentar

PARA Hakim di Mahkamah Internasional (ICJ), Selasa (30/4) memutuskan tidak akan mengeluarkan perintah darurat untuk menghentikan ekspor senjata Jerman ke Israel, seraya menambahkan bahwa tetap sangat prihatin atas kondisi di Gaza.

Akan tetapi mahkamah juga tidak mengabulkan permintaan Jerman untuk membatalkan kasus itu. Dengan demikian, kasus itu dapat dilanjutkan.

Nikaragua telah meminta ICJ, juga dikenal sebagai Mahkamah Dunia, untuk memerintahkan Jerman agar menghentikan ekspor senjata militer ke Israel dan untuk memulai kembali pendanaannya untuk badan PBB yang mengurusi pengungsi Palestina (UNRWA), dengan alasan ada risiko genosida yang serius di Gaza.

Baca Juga:Indra Pratama Ungkap CCTV Tidak Ada yang Mati, Total 20 Aktif di TKP Bunuh Diri Brigadir RATKasus Bunuh Diri Brigadir RAT, Ditemukan Luka di Kepala dari Pelipis Kanan dan Kiri, Dugaan Masalah Pribadi

Mahkamah menolak mengeluarkan perintah apa pun, dengan mengatakan latar belakang yang dikemukakan Nikaragua sekarang ini bukan sesuatu yang mengharuskan mahkamah untuk mengeluarkan perintah darurat.

“Mahkamah tetap sangat prihatin dengan kondisi kehidupan warga Palestina di Jalur Gaza, khususnya, mengingat kekurangan makanan dan kebutuhan dasar lain yang berkepanjangan dan meluas yang mereka alami,” kata hakim ketua Nawaf Salam.

Nikaragua juga menuduh Berlin melanggar hukum humaniter internasional dan Konvensi Genosida 1948 karena terus memasok senjata ke Israel, setelah para hakim ICJ pada Januari lalu menyatakan tampaknya benar Israel melanggar sejumlah hak yang dijamin berdasarkan konvensi genosida sewaktu negara itu menyerang Gaza.

Kasus utama itu akan dilanjutkan, dan langkah berikutnya akan menjadi kesempatan bagi Jerman untuk mengemukakan keberatan pendahuluan atas yurisdiksi mahkamah itu.

Kemungkinan besar perlu waktu bertahun-tahun sebelum ICJ mencapai putusan akhir dalam kasus tersebut. Mahkamah juga tidak punya cara untuk menegakkan putusannya.

Israel membantah keras tuduhan genosida. Israel melancarkan kampanye militernya di Gaza dengan tujuan menghancurkan Hamas, kelompok militan Palestina yang menyerang Israel Selatan pada 7 Oktober lalu. Dalam serangan tersebut, sekitar 1.200 orang tewas dan 253 orang disandera, menurut penghitungan Israel.

Lebih dari 34 ribu orang Palestina telah terbunuh sejak kampanye militer Israel di Gaza, menurut otoritas kesehatan di sana. Wilayah kantong kecil ini sebagian besar telah hancur menjadi puing-puing. (*)

0 Komentar