Hakim Ketua Pengadilan Negeri Cirebon Sebut Upaya Peninjauan Kembali Saka Tatal Diputuskan oleh Mahkamah Agung

Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cirebon Rizqa Yunia
Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cirebon Rizqa Yunia
0 Komentar

“Ada 10 novum atau bukti terbaru yang kami yakinkan, kasus ini adalah kecelakaan. Kami meminta dan memohon, diperiksa secara teliti serta jelas novum ini. Sehingga bisa mengabulkan PK,” ujar dia.

Krisna menegaskan, bahwa pihaknya optimistis kalau PK tersebut akan dikabulkan oleh MA, sehingga Saka Tatal bisa benar-benar terbebas dari semua tuduhan sebagai orang yang bersalah dalam kasus Vina dan Eky.

“PN hanya menerima berkasnya, lalu dikirim ke MA dengan novum-novum yang kita ajukan. Tidak usah ragu, tidak usah takut. Karena ini akan diberangkatkan ke MA, kami minta agar novum ini dilihat secara jelas,” ucap dia. (*)

0 Komentar