Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan yang Diajukan Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej, Penetapan Tersangka Tidak Sah

Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan yang Diajukan Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej, Penetapan Tersangka Tidak Sah
Praperadilan Eddy Hiariej dikabulkan, status tersangkanya tak sah Sumber : VIVA/M Ali Wafa
0 Komentar

HAKIM tunggal Estiono memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (30/1/2024) sore.

Hakim menyatakan penetapan status tersangka Eddy oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP terhadap pemohon, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Estiono.

Baca Juga:Senpi Milik Sicairos Valdes Roberto Terduga Pelaku Penembakan WNA Turki Ditemukan di TKPJokowi Respons Pernyataan Mahfud MD: Itu Hak, Saya Sangat Menghargai

Selain itu, Estiono juga menyebut penetapan tersangka Eddy dan ketiga tersangka lainnya dinyatakan tidak memenuhi minimum dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.

“Menimbang, bahwa bukti berbagai putusan yang diajukan termohon, tidak dapat menjadi rujukan dalam praperadilan a quo, karena tiap perkara memiliki karakter yang berbeda, dan tidak ada kewajiban bagi hakim untuk mengikuti putusan terdahulu,” ungkap dia.

“Menimbang, bahwa bukti T.44 dan T.47, dengan judul ‘Berita Acara Pemeriksaan Saksi atas Nama Thomas Azali’ tanggal 30 November 2023, dan ‘Berita Acara Pemeriksaan saksi atas Nama Helmut Hermawan’ tanggal 14 Desember 2023, ternyata pelaksanaannya setelah penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon,” tambahnya.

Adapun, Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka bersama pengacara dan asistennya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining), Helmut Hermawan, senilai total Rp 8 miliar. (*)

0 Komentar