Hakim Cecar Kompol Aditya Cahya Sumonang, Siapa Sumber Isu CCTV Kompleks Ferdy Sambo Tersambar Petir

Hakim Cecar Kompol Aditya Cahya Sumonang, Siapa Sumber Isu CCTV Kompleks Ferdy Sambo Tersambar Petir
AKBP Aditya Cahya saat memberikan keterangan dalam sidang perkara obstruction of justice, Kamis (27/10/2022) pagi.
0 Komentar

“Siap,” jawab Aditya.

“Ini fakta harus dijelaskan,” sambung hakim.

Kompol Aditya Sebut Ada CCTV Duren Tiga yang Tersambar Petir

Kompol Aditya Cahya Sumonang sebelumnya menyebut ada CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga yang tersambar petir. Aditya menyebut hal itu ketahui saat dirinya melakukan penyelidikan terkait pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Mulanya, jaksa bertanya ada berapa CCTV di Kompleks Duren Tiga yang ditelusuri di pos sekuriti dekat rumah dinas Ferdy Sambo itu. Aditya menyebut ada 8 hingga 9 gambar yang ditampilkan dan dalam keadaan stabil.

“(CCTV) menampilkan 8 atau 9 gambar,” jawab Aditya.

Jaksa lalu bertanya apa yang ingin dicari oleh Aditya dari DVR CCTV di Kompleks Duren Tiga itu. Aditya menyebut dirinya ingin melihat benar atau tidaknya opini yang berkembang di masyarakat terkait rekaman CCTV yang tersambar petir.

Baca Juga:Ikut Terseret Robot Trading Net89, Begini Klarifikasi Atta HalilintarBegini Awal Mula Dugaan Perusakan CCTV di Kompleks Ferdy Sambo Terungkap

“Dari awal isu yang berkembang di masyarakat terkena petir, terus rekamannya hilang. Sudah ada opini di masyarakat penanganan kasus Brigadir Yosua ini tidak benar, makanya kami mendampingi ke mana CCTV itu,” kata Aditya.

Aditya membeberkan CCTV itu tersambar petir. Namun, kata Aditya, sambaran petir itu hanya merusak kameranya, sedangkan DVR CCTV-nya masih normal.

“Saksi bilang ada opini tersambar geledek, apakah benar tersambar geledek?” tanya jaksa.

“Siap, ternyata benar yang tersambar petir itu kameranya, bukan DVR-nya. Menurut keterangan Pak Marjuki (satpam Kompleks Duren Tiga) tidak terganggu,” ucap Aditya.

Dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa adalah Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria. Keduanya didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Hendra bersama dengan lima orang lainnya.

“Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).

Brigjen Hendra dan Kombes Agus didakwa bersama Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

0 Komentar