Hakim Cecar Bripka RR Soal Kesaksiannya Dinilai Tidak Masuk Akal: Saya Tahu Kapan Kamu Bohong

Hakim Cecar Bripka RR Soal Kesaksiannya Dinilai Tidak Masuk Akal: Saya Tahu Kapan Kamu Bohong
Peringatan Bripka RR agar memberikan kesaksian jujur, hakim bahas soal anak dan istri Bripka RR yang kini menunggu di rumah. Bripka RR kini bersaksi di sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, Senin (5/12/2022).
0 Komentar

HAKIM terus mencecar Bripka Ricky Rizal mengenai kesaksiannya yang dinilai tidak masuk akal. Ketua majelis hakim Wahyu Imam Santoso bahkan sempat kehilangan kesabaran dan mengaku tahu kapan Ricky berbohong.

Hal itu disampaikan hakim Wahyu saat Ricky bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). Duduk sebagai terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Kuat Ma’ruf.

Ricky mulanya menjelaskan kronologi kasus yang ada, dari kejadian di Magelang hingga Jakarta. Hakim Wahyu lantas mencecar Ricky yang dianggapnya menutupi peristiwa yang sebenarnya terjadi.

Baca Juga:Ferdy Sambo Tampung Uang Buka Rekening Pinjam Nama Bripka RRBripka RR Status BKO Divpropam Bertugas Jaga Anak Ferdy Sambo, Hakim: Luar Biasa

“Jangan kamu potong dulu, kamu berkorban mengorbankan masa depan anak-anak kamu untuk menutupi ini semua. Sampai hari ini mencoba menutupi. Seolah-olah saya percaya apa yang diceritakan kamu,” kata hakim Wahyu.

Hakim Wahyu menilai kesaksian Ricky selama ini tidak masuk akal. Hakim Wahyu pun lantas mengaku mengetahui kapan Ricky berbohong dan jujur dalam kesaksiannya.Advertisement

“Dari tadi saya diamin kamu, saya tahu kapan kamu bohong, kapan kamu nggak. Cerita kamu nggak masuk akal, CCTV itu loh jelas bukti CCTV itu. Bagaimana kamu cerita seperti itu,” cecar hakim Wahyu dengan suara yang sempat meninggi.

Seperti diketahui, Ricky bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Eliezer, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

0 Komentar