Haji Batal, Dana Haji Diambil Atau Disimpan?

Haji Batal, Dana Haji Diambil Atau Disimpan?
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal dana haji yang sudah disetor aman, meski haji tahun ini batal berangkat. (Istimewa)
0 Komentar

BERITA-Pemerintah melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan DPR RI serta dihadiri sejumlah ormas Islam sudah mengumumkan kalau tak ada pemberangkatan haji alias haji batal untuk tahun 2021. Bagi jamaah yang sudah sertor biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) jalur biasa (reguler) maupun khusus tak perlu resah. Dana haji itu bisa diambil atau disimpan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk keberangkatan tahun berikutnya. Apa konsekwensinya jika dana haji diambil atau sebaliknya tetap disimpin?

Menag menegaskan uang jamaah aman. “Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jamaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jamaah aman,” tandas Yaqut dalam konferensi di Jakarta, Kamis 3 Juni.Dia melanjutkan jamaah yang tidak berangkat tidak perlu khawatir akan dana Bipih-nya. Dana tersebut dikelola oleh BPKH dan disimpan di bank-bank syariah dengan mengedepankan prinsip syariah yang aman.Apabila memilih untuk tetap disimpan di BPKH, nantinya Kemenag akan melakukan perhitungan kembali untuk pemberangkatan tahun depan. Dia juga menjamin jamaah haji reguler dan haji khusus yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapkan posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kemenag juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat. “Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian COVID-19 ini segera usai,” kata dia seperti dilansir Antara.Sementara itu, Kepala BPKH Anggito Abimanyu merinci jumlah dana jamaah yang terkumpul baik dari haji reguler dan khusus yang dikelolanya.

Tahun 2020 sebanyak 196.865 orang haji reguler yang sudah melakukan pelunasan dana, baik itu setoran awal dan setoran lunas sebesar Rp7,05 triliun. Kemudian haji khusus telah melakukan pelunasan sebesar 15.084 orang, terkumpul dana baik itu setoran awal maupun setoran lunas sebesar USD 120,67 juta.Dari jumlah jamaah haji reguler itu terdapat 569 orang yang membatalkan, sementara haji khusus 162 orang membatalkan. Ia memastikan dana yang terkumpul aman dan disimpan di bank-bank syariah.

0 Komentar