Guru Besar UI Minta Kemlu Usir Perwakilan PBB di Indonesia yang Komentari KUHP Baru

Guru Besar UI Minta Kemlu Usir Perwakilan PBB di Indonesia yang Komentari KUHP Baru
Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Prof Hikmahanto Juwana
0 Komentar

GURU Besar Universitas Indonesia (UI) Prof Hikmahanto Juwana meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengusir perwakilan PBB di Indonesia yang mengomentari KUHP Baru. Sebab, KUHP Baru adalah masalah yurisdiksi domestik yang harus dihormati PBB.

“Atas pernyataan Perwakilan PBB ini, Kemlu sepatutnya memanggil Kepala Perwakilan PBB di Indonesia dan bila perlu melakukan persona non grata (pengusiran) pejabat tersebut dari Indonesia,” kata Hikmahanto Juwana dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (9/12/2022).

Menurut Hikmahanto, pernyataan tersebut tidak patut dikeluarkan oleh Perwakilan PBB di Indonesia. Hikmahanto mengeluarkan 3 alasan. Pertama suara PBB yang dapat disuarakan oleh perwakilannya adalah suara dari Organ-organ utama PBB seperti Dewan Keamanan, Majelis Umum, Dewan HAM, Sekjen PBB, dan organ-organ tambahan. Sama sekali bukan suara dari pejabat Perwakilan PBB di Indonesia.

Baca Juga:Legislator Setuju Usulan Prof UI yang Minta Kemlu Usir Perwakilan PBB di Indonesia Ikut Komentar KUHP BaruKomisi X DPR Dapat Informasi Jerman Bakal Tarik Akademisinya di Indonesia Buntut KUHP Disahkan

“Menjadi permasalahan apakah pendapat Perwakilan PBB di Indonesia didasarkan pada organ-organ utama atau organ tambahan PBB?” ungkap Hikmahanto.

Kedua, apakah pernyataan dari Perwakilan PBB di Indonesia sudah melalui kajian yang mendalam atas perintah dari Organ Utama dan Organ Tambahan?

“Seperti misalnya ada special rapporteur (pelapor khusus) yang mendapat mandat dari Organ Utama?” ucap Hikmahanto.

Ketiga, pernyataan yang disampaikan oleh Perwakilan PBB di Indonesia jelas bertentangan dengan Pasal 2 ayat 7 Piagam PBB. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa:

“Nothing contained in the present Charter shall authorize the United Nations to intervene in matters which are essentially within the domestic jurisdiction of any state…” (Tidak ada hal yang terkandung dalam Piagam ini yang memberikan kewenangan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk campur tangan dalam masalah yang pada dasarnya dalam yurisdiksi domestik setiap negara…).

“Pernyataan Perwakilan PBB terkait KUHP baru seolah memberi kewenangan PBB untuk campur tangan dalam masalah yang pada dasarnya masuk dalam yurisdiksi domestik negara Indonesia,” tegas Hikmahanto.

Perwakilan PBB di Indonesia, kata Hikmahanto, seharusnya menghormati proses demokrasi atas KUHP baru di Indonesia. Perwakilan PBB di Indonesia tidak perlu mengajari apa yang benar dan tidak benar terkait HAM yang cenderung HAM perspektif negara barat.

0 Komentar