Gugat Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Warga Ampera Kota Cirebon: 117 Sertifikat Tanah Sah tapi Tak Berharga, Pemprov Jabar Diduga Maladministrasi

Gugat Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Warga Ampera Kota Cirebon: 117 Sertifikat Tanah Sah tapi Tak Berharga, Pemprov Jabar Diduga Maladministrasi
Salah satu perwakilan warga Jalan Ampera, Gunungsari, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Ari Sandi Irawan (kiri), didampingi Kuasa Hukum warga, Tjandra Widyanta, dari Kantor Hukum Tjandra Widyanta & Partners, saat menggelar konferensi pers, Jumat (23/2).
0 Komentar

”Bahwa, Sertifikat Hak Milik penggugat ‘obyek tanah sengketa-1’ hingga ‘obyek tanah sengketa-50’ telah diterbitkan pada 30 tahun yang lalu oleh turut tergugat III. Dengan demikian Sertifikat Hak Milik yang diklaim oleh tergugat diterbitkan pada kurun waktu tahun 1993 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum. Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 32 ayat 1 dan 2,” tulis surat gugatan.

Para penggugat dengan bergabung dalam ‘Team Ampera’ RW 01 Gunungsari Baru dan RW 02 Gunungsari Dalam Kelurahan Pekiringan Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, berusaha melakukan pengaduan dan perlindungan hukum dengan berkirim surat pada Menteri Badan Pertanahan Nasional/Agraria Tata Ruang RI nomor 01/Istw/IX/2017, perihal: Permohonan Keadilan dan Perlindungan Hukum tanggal 20 September 2017.

Surat dari perwakilan warga Ampera, yang ditujukan kepada Kepala BPN tanggal 3 Februari 2023, yang pada isi pokok pengaduan dan perlindungan hukum, sehubungan dengan pemblokiran SHM tanah warga Ampera oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:Terjadi Pengurangan 875,7 Juta Ton CO2 Ekuivalen di IndonesiaMUI Desak Kasus Anak Perempuan 14 Tahun asal Sumbar yang Dibuang ‘Mami’ Muncikari di Tol Ancol Segera Diusut

Surat dari perwakilan warga Ampera yang ditujukan kepada Kepala Negara dan Presiden RI nomor PH-01 04/04/2023 perihal perlindungan hukum. Namun permohonan dan perlindungan hukum tidak mendapatkan jawaban dan tergugat tidak mencabut atau menarik kembali surat nomor 593/3266/Pbd., Hal: Permohonan blokir atas tanah Gunungsari Kota Cirebon tanggal 25 Juni 2012, dan masih mencatatkan tanah-tanah yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik para penggugat dengan nomor surat 01.5/09.

”Jelas senyatanya perbuatan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan para penggugat,” tulisnya.

Penelusuran delik, pada 11 November 2015, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cirebon, Jawa Barat, menyatakan 117 sertifikat tanah milik warga Jalan Ampera, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi adalah sah. Ini sekaligus membantah klaim Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas tanah seluas 6,3 hektare itu.

Saat itu, Kepala Seksi Sengketa Konflik dan Perkara BPN Kota Cirebon Miftah Husni mengatakan, sertifikat yang dikeluarkan itu berdasarkan surat keputusan (SK) dari BPN Jawa Barat pada 1993. Menurut dia, pengurusan sertifikat tanah warga itu sudah memlaui prosedur yang benar.

“Status tanah tersebut semula adalah tanah yang langsung dikuasai oleh negara, sesuai dengan surat keterangan dari Kelurahan Pekiringan Nomor 4s/d7/PHAT/PKR/IX/1993,” kata Miftah Husni kepada Metrotvnews.com.

0 Komentar