Gugat Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Warga Ampera Kota Cirebon: 117 Sertifikat Tanah Sah tapi Tak Berharga, Pemprov Jabar Diduga Maladministrasi

Gugat Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Warga Ampera Kota Cirebon: 117 Sertifikat Tanah Sah tapi Tak Berharga, Pemprov Jabar Diduga Maladministrasi
Salah satu perwakilan warga Jalan Ampera, Gunungsari, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Ari Sandi Irawan (kiri), didampingi Kuasa Hukum warga, Tjandra Widyanta, dari Kantor Hukum Tjandra Widyanta & Partners, saat menggelar konferensi pers, Jumat (23/2).
0 Komentar

LAHAN seluas 33,776 meter persegi menjadi sorotan publik. Pasalnya sebanyak 117 sertifikat tanah di lokasi tersebut diblokir oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Tepatnya di kawasan Jalan Ampera, Gunung Sari Dalam, Kota Cirebon.

Dalam dokumen surat gugatan yang diperlihatkan kepada delik, Jumat (24/2) warga Ampera telah menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sejak tahun 2012. “Bahwa, TERGUGAT (Negara Republik Indonesia Cq. Pemerintah Republik Indonesia Cq. Pemerintah Provinsi Jawa Barat) pada tahun 2012 telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengklaim bidang tanah-bidang tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh para PENGGUGAT, yaitu melalui Sekretariat Daerah telah mengirim surat kepada turut TERGUGAT III (Negara Republik Indonesia Cq. Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Kepala Kantor ATR/Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat Cq. Kepala Kantor ATR/Kepala Badan Pertanahan Kota Cirebon) yaitu surat nomor 593/3266/Pbd., Hal: Permohonan blokir atas tanah Gunungsari Kota Cirebon tanggal 25 Juni 2012,” demikian bunyi dokumen surat gugatan tersebut dikutip delik.

Masih mengutip, lebih lanjut isi surat nomor 593/3266/Pbd., Hal: Permohonan blokir atas tanah Gunungsari Kota Cirebon tanggal 25 Juni 2012,”….Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki tanah berlokasi seluas 63.064 M2 di Komplek Gunungsari Kota Cirebon dan tercatat dalam Buku Inventaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat. Tanah tersebut diperoleh melalui penyerahan Departemen Tenaga Kerja (d/h Kementerian Perburuhan Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Pemberian Nomor 14 Tahun 1958 tentang Penyerahan Kekuasaan Tugas dan Kewajiban mengenai urusan-urusan Kesejahteraan Buruh, Kesejahteraan Penganggur dan Pemberi Kerja kepada Penganggur Daerah-daerah)  Namun demikian, Kantor Pertanahan Kota Cirebon pada tahun 1993 telah menerbitkan 117 (seratus tujuh belas) Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama warga masyarakat.”

Baca Juga:Terjadi Pengurangan 875,7 Juta Ton CO2 Ekuivalen di IndonesiaMUI Desak Kasus Anak Perempuan 14 Tahun asal Sumbar yang Dibuang ‘Mami’ Muncikari di Tol Ancol Segera Diusut

Dalam surat gugatan disebutkan, bahwa bidang tanah-bidang tanah ‘obyek tanah sengketa-1’ hingga ‘obyek tanah sengketa-50’, yang dimiliki dan dikuasai para penggugat yang luasnya masing-masing tercantum dalam Sertifikat Hak Milik para penggugat merupakan bidang tanah-bidang tanah yang termasuk atau merupakan bagian dari bidang tanah seluas 63.064 M2 yang diklaim milik tergugat, yang sebagian tanah hamparan atau kawasan tersebut dihuni para penggugat dan warga lainnya, yang dikenal Warga Ampera Cirebon, terletak di RW 01 Gunungsari Baru dan RW 02 Gunungsari Dalam Kelurahan Pekiringan Kecamatan Kesambi Kota Cirebon.

0 Komentar