Groundbreaking Ibu Kota Negara

Groundbreaking Ibu Kota Negara
0 Komentar

Otorita Ibu Kota Nusantara ini bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggara Pemda Khusus Ibu Kota Nusantara. Dalam hal kedudukan dan kekhususan, Pasal 5 menyatakan Ibu Kota Nusantara berfungsi sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.

Sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus, Pemda Khusus Ibu Kota Nusantara mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan, sebagaimana ditetapkan dengan undang-undang baru. Namun, dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya, di Ibu Kota Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional.

Kepala otorita ini memiliki kedudukan setingkat dengan menteri, yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden setelah melakukan konsultasi dan berunding dengan DPR. Sama halnya dengan masa jabatan pemimpin wilayah administrasi yang lain, kepala Otorita IKN dan wakilnya memegang masa jabatan selama lima tahun, dan bisa ditunjuk kembali dalam lama masa jabatan yang sama. Keduanya bisa diberhentikan sewaktu-waktu oleh presiden, sebelum masa jabatan berakhir.

Baca Juga:Usai Vanessa Khong, Adik Indra Kenz Inisial NK Diperiksa Bareskrim 7 Jam 33 PertanyaanBakal Jadi Miskin? Bareskrim Kantongi Data Sementara Aset Aset Indra Kenz Terkait Kasus Binomo Capai Rp100 Miliar

Tugas dan jabatan kepala Otorita IKN ini dicantumkan dalam Pasal 11 ayat 1 UU IKN, dan diatur dalam peraturan presiden. Kepala dan wakil kepala Otorita bertanggung jawab dan berhak melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN. Selain itu, Otorita IKN berwenang memberikan izin investasi, kemudahan usaha, dan fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangkaian kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN. Keduanya juga bertanggung jawab dalam pengembangan IKN dengan daerah mitra.

Dengan kejelasan tersebut, tak heran, selain BUMN yang siap mengerjakan pembangunan IKN, banyak investor global antusias. Momentum ini harus dimanfaatkan dengan cermat dan bertanggung jawab, mengingat IKN tidak bisa dibangun hanya dengan mengandalkan dana APBN yang terbatas.

Pemerintah akan membangun IKN secara bertahap sampai final pada 2045. Total kebutuhan untuk pembangunan ibu kota baru itu mencapai Rp 466 triliun, namun besaran porsi APBN untuk keseluruhan kebutuhan pembangunan ibu kota belum ditetapkan.

Untuk pembangunan tahap pertama ditargetkan selesai pada 2024. Pemerintah berencana membangun kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) dan akses jalan menuju ibu kota. Pemerintah akan membangun infrastruktur dasar, seperti istana, waduk, dan sungai. Adapun pembangunan tahap pertama membutuhkan ongkos investasi Rp 110 triliun.

0 Komentar