Groundbreaking Ibu Kota Negara

Groundbreaking Ibu Kota Negara
0 Komentar

TINGGAL menghitung hari, groundbreaking pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dipastikan segera dilakukan. Sumber di Istana membisikkan jadwalnya kemungkinan minggu depan, menyusul pelantikan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono oleh Presiden Joko Widodo, kemarin. Sedangkan sebagai wakil kepala ditunjuk Dhony Rahajoe.

Bambang sebelumnya menjabat sebagai vice president knowledge management and sustainable development Asian Development Bank (ADB). Ia juga pernah menjadi wakil menteri perhubungan, dan ditunjuk sebagai pelaksana tugas (plt) menteri perhubungan, saat Evert Ernest Mangindaan mengundurkan diri karena menjadi anggota DPR periode 2014-2019.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN yang diteken presiden pada 15 Februari lalu dijabarkan, kepala Otorita IKN adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Dalam UU ini, kedudukan dan kewenangan IKN jelas.

Baca Juga:Usai Vanessa Khong, Adik Indra Kenz Inisial NK Diperiksa Bareskrim 7 Jam 33 PertanyaanBakal Jadi Miskin? Bareskrim Kantongi Data Sementara Aset Aset Indra Kenz Terkait Kasus Binomo Capai Rp100 Miliar

Kewenangan yang jelas sebagai pemimpin wilayah administrasi itu menjadi kunci keberhasilan mewujudkan pembangunan IKN. Selama ini, banyak otorita dibentuk seperti Otorita Batam, yang kini bernama Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), tapi mandul.

Pasalnya, otorita tersebut tumpang tindah kewenangannya dengan pemda setempat, dan dalam hal perizinan juga masih ditentukan oleh pemda yang memiliki agenda dan fungsi yang berbeda. Rencana tata ruang wilayah (RTRW) pun kewenangannya ada di tangan kepala daerah setempat, baik gubernur ataupun bupati/walikota, yang bersama-sama DPRD menetapkan dalam peraturan daerah (perda).

Berdasarkan UU Penataan Ruang Nomor 26 Tahun 2007, diamanatkan adanya penyediaan ruang terbuka hijau dengan proporsi sebanyak 30% dari luas wilayah kota. Ruang terbuka hijau tersebut terdiri atas ruang terbuka hijau publik, dengan proporsi total minimal 20% terhadap luas wilayah kota, serta ruang terbuka hijau privat. Rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau publik dan pendistribusiannya ini perlu dicantumkan di dalam perumusan konsep RTRW kota.

Dalam masalah tersebut, UU baru sudah memberikan kewenangan kepada Otorita IKN. Kewenangan sendiri dalam penentuan RTRW ini penting, karena IKN dirancang sebagai kota di dalam hutan, bukan kota yang ada hutannya.

Kewenangan itu sesuai Pasal 4 UU IKN, yang mengamanatkan pembentukan Ibu Kota Nusantara sebagai IKN, serta Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai lembaga setingkat kementerian, yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Sementara itu, pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan dengan keputusan presiden.

0 Komentar