Gerakan Protes Warganet Ditujukan ke University of Pennsylvania Tuntut Pencabutan Beasiswa Erina Gudono

Erina Gudono istri Kaesang Pangarep diterima di University of Pennsylvania untuk kuliah S2. Foto: Instagram/@k
Erina Gudono istri Kaesang Pangarep diterima di University of Pennsylvania untuk kuliah S2. Foto: Instagram/@kaesangp.
0 Komentar

Kemudian surat itu juga mempertanyakan kesesuaian Erina untuk program studi yang berfokus pada kebijakan dan praktik sosial, mengingat sikapnya yang dinilai tidak peka terhadap perjuangan rakyat Indonesia di tengah krisis politik saat ini. “Kami mendesak Anda dan Universitas untuk mempertimbangkan kembali beasiswa dan penerimaannya ke program tersebut mengingat masalah ini. Sangat penting bagi UPenn untuk terus menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan tanggung jawab sosialnya,” tulis surat tersebut.

Akun X lainnya seperti @jok*** turut mendukung gerakan tersebut dengan membagikan informasi mengenai pemberi beasiswa Erina. “FYI yang memberi beasiswa Erina ialah prof Mary Mazzola, mungkin jika teman-teman mau bisa e-mail [email protected] dengan subjek ‘Urgent Concern Regarding Erina Gudono’ dan isinya mengenai ketidakwarasan keluarganya yang mau menjadikan Indonesia negara dinasti,” tulisnya.

Sampai saat ini, banyak warganet yang antusias untuk turut serta mengirimkan surat ke University of Pennsylvania untuk menggagalkan beasiswa yang diterima Erina.

Baca Juga:Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Penyakit di Eropa Ingatkan Warga Waspada Risiko Virus MpoxKebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 Ludes

Situasi politik di Indonesia memang sedang memanas. Pada 22 Agustus 2024, terjadi aksi demonstrasi besar-besaran yang dipicu olehkeputusan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia calon kepala daerah. Keputusan ini dinilai banyak pihak sebagai langkah yang tidak demokratis dan bertentangan dengan semangat reformasi.

Menanggapi situasi ini, pemerintah melalui Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad pada Kamis malam, 22 Agustus 2024 menyatakan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dibatalkan, dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada akan tetap berlaku. Ini termasuk dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, serta Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur.

Dasco juga memastikan bahwa putusan judicial review (JR) Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora akan diberlakukan saat pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024. Ini berarti menutup peluang Kaesang mencalonkan diri sebagai wakil gubernur Jawa Tengah. (*)

0 Komentar