Gelar Perkara Kasus Kematian Taruna STIP Marunda, Tersangka Bertambah Jadi 4 Orang

Tangkapan layar CCTV yang menunjukkan detik-detik Taruna STIP Jakarta Putu Satria Ananta Rustika (29) dibopong
Tangkapan layar CCTV yang menunjukkan detik-detik Taruna STIP Jakarta Putu Satria Ananta Rustika (29) dibopong karena tak sadarkan diri setelah dianiaya (IST)
0 Komentar

PENYIDIK Polres Metro Jakarta Utara (Polrestro) kembali melaksanakan gelar perkara kasus kematian seorang taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (SITP) di Marunda pada pekan lalu, bernama Putu Satria Ananta Rustika alias PSAR (19 tahun) akibat penganiayaan yang dilakukan seniornya.

Hasilnya, penyidik menetapkan tersangka baru dalam kasus penganiayaan tersebut. Hal itu setelah penyidik mengembangkan kasus itu, usai menetapkan tersangka utama berinisial TRS, yang menganiaya PSAR di kamar mandi.

“Dari pelaku yang kemarin sudah kami sampaikan kepada media, hasil penyidikan dan gelar perkara, kami menyimpulkan ada tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa kekerasan eksesif tersebut,” ucap Kepala Polrestro Jakut, Kombes Gidion Arif Setyawan di Mapolrestro Jakut, Rabu (8/5/2024) malam WIB.

Baca Juga:Direktur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur HukumBenda Bercahaya Kehijauan Melintasi Langit Yogyakarta, Pertanda Apa?

Dengan adanya penambahan tiga tersangka, kata Gidion, saat ini total ada empat orang sebagai tersangka atas kematian korban PSAR. Ketiga tersangka baru tersebut masing-masing berinisial AKK alias K, WJT alias W, dan FA alias A. Ketiganya merupakan taruna tingkat dua, dan teman dari tersangka utama TRS.

“Kami mempunyai kewajiban finalnya penyidikan itu ketika jaksa penuntut umum  menyatakan berkas diterima (P21),” kata Gidion.

Baca: Prabowo Baret Merah dan SBY Baret Hijau Saat Reuni Akabri 1971-1975

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka baru dijerat konstruksi Pasal 55 juncto 56, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dalam pasal yang dikenakan, tersangka mempunyai peran turut serta, turut melakukan dalam konteks, orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan penganiayaan.

“Pasal 55 juncto 56 ini adalah penegasan dari prinsip dari keturutsertaan dalam suatu proses pidana ada kerjasama dan ada kerja sama yang nyata dalam perbuatan atau tidak pidana kekerasan eksesif,” ucap Gidion.

Polrestro Jakut menyampaikan, telah memeriksa 43 orang untuk mengungkap kasus tewasnya taruna STIP Marunda berinisial PSAR di toilet kampus pada Jumat (3/5/2024).”Total sudah 43 orang saksi yang diperiksa dan empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Kombes Gidion Arif Setyawan.

Dia mengatakan, 43 orang saksi itu terdiri dari 36 taruna tingkat satu, taruna tingkat dua, dan taruna tingkat empat. Kemudian pengasuh STIP, dokter klinik, dokter Rumah Sakit Tarumanegara Bekasi, ahli pidana, dan ahli bahasa juga turut diperiksa.

0 Komentar