Gedung Pakuwon Salatiga: Saksi Bisu Perjanjian Kalicacing, Tidak Ada Keputusan Kasunanan Surakarta Dibagi 2

Kondisi Gedung Pakuwon Salatiga saksi bisu 17 Maret 1957, rumah akuwu Kalicacing ini dilangsungkan penandatang
Kondisi Gedung Pakuwon Salatiga saksi bisu 17 Maret 1957, rumah akuwu Kalicacing ini dilangsungkan penandatanganan perjanjian antara Sunan Pakubuwono III dengan Raden Mas Said yang disaksikan oleh Patih Suryanegara (selaku Wakil Sultan Hamengkubuwono I) dan wakil dari VOC Nicholas Harting (GUBERNUR Hindia Belanda wilayah timur).
0 Komentar

“Pemilihan tempat perjanjian di Salatiga dengan mempertimbangkan bahwa: Salatiga merupakan daerah kekuasaan VOC (lihat Perjanjian Ponorogo 17 Nopember 1743), sehingga keamanan masing-masing peserta akan terjamin bila perjanjian gagal. Tempat perjanjian (Rumah akuwu Kalicacing) terbuka, sehingga masing-masing pengikut/ pasukan secara langsung dapat mengikuti jalannya rapat,” tulis Lulut. 

Sedangkan gedung yang disebut gedung Pakuwon sekarang ini, jelas Lulut, dibangun sesudah pembangunan rumah Baron van Heekeren oleh seorang pegawai perkebunan pada pertengahan abad ke 19. Pada jaman penjajahan Jepang gedung dipergunakan markas pasukan Jepang dan sesudah proklamasi dipergunakan markas Divisi IV pimpinan Pangeran Jatikusumo sebelum terjun dalam pertempuran Ambarawa.

“Sebelum Jepang menguasai Salatiga, gedung Pakuwon ini pernah ditempati olehBupati Grobogan yang bernama Raden Mas Sunarto. Keadaan phisik bangunan gedung Pakuwon memiliki ciri khas bangunan Belanda, yaitu dengan bentuk fondasi batu kali, pilar-pilar tembok gaya arsitektur jaman Renaisance, lantai ubin, atap sudah dari genting. Saat ini kondisi gedung tidak terawat,” tulis Lulut.

Baca Juga:4 Kecamatan 9 Desa 16.422 Jiwa Terdampak Banjir di Cirebon: Tanggul Sungai JebolIbu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa Hukum

Sayang, saat tim delik mengunjungi bangunan itu kondisinya sangat memprihatinkan. Selain tak terawat, kekumuhan juga mendominasi bangunan sarat sejarah tersebut. (*)

0 Komentar