Ganjar Pranowo Bantah Pernyataan Mantan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Soal Gertakan Melalui Hak Angket

Ganjar Pranowo Bantah Pernyataan Mantan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Soal Gertakan Melalui Hak Angket
Capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo berkunjung ke pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Kamis (22/2/2024)
0 Komentar

CALON presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo membantah pernyataan mantan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie soal gertakan melalui hak angket. Ganjar mengatakan usulan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR untuk membongkar dugaan kecurangan Pemilu.

“Kalau saya sebenarnya simpel aja. Angket itu adalah cara terbaik dengan kondisi Pemilu seperti ini,” kata Ganjar melalui rilisnya pada Jumat, 23 Febuari 2024.

Menurut Ganjar, usulannya mengenai penggunaan hak angket untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024, bukan gertakan dan bukan upaya untuk menakut-nakuti. Menurut dia, hak angket itu untuk mengklarifikasi dugaan kecurangan Pemilu 2024, didasarkan pada dua alasan. Pertama, adalah sistem tabulasi perhitungan suara Sirekap milik Komisi Pemilihan Umum atau KPU diduga failed atau error.

Baca Juga:Menhan Richard Marles Tegaskan Australia Tak Mendukung Gerakan Papua MerdekaWakil Perdana Menteri Australia Merangkap Menteri Pertahanan Richard Marles Ucapkan Selamat ke Prabowo Subianto

“Kan ada cerita Sirekap yang failed, ada cerita servernya di Singapura. Sementara KPU mengatakan nggak kok, di tempat kita,” kata Ganjar.

Dasar kedua, kata Ganjar, diduga ada kecurangan di lapangan selama proses Pemilu 2024 berlangsung, termasuk pada hari pemungutan suara serta pengerahan aparatur dan lainnya.

“Kan yang paling bagus untuk bisa mengklarifikasi semuanya ini, ya penggunaan hak pengawasan, hak konstitusi dari DPR untuk menyelidiki. Makanya hak angket bisa digunakan, dan itu fair. Jadi enggak perlu takut. Ini biasa saja kok dan pernah terjadi,” kata Ganjar.

Sebelumnya, Jimly mengatakan, pengajuan hak angket hanya gertakan dan sudah tidak ada waktu untuk diproses. Jimly bahkan mengusulkan agar gugatan atas kecurangan Pemilu diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). (*)

0 Komentar