Ganjar-Mahfud Resmi Daftarkan Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024 ke Mahkamah Konstitusi

Ganjar-Mahfud Resmi Daftarkan Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024 ke Mahkamah Konstitusi
Direktorat Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan gugatan sengketa Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)/RMOL
0 Komentar

TIM hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Deputi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyampaikan pihaknya membawa dokumen gugatan setebal 151 halaman dan belum disertai bukti dan lampiran.

“Permohonan kami cukup tebal itu 151 halaman, itu belum disertai dan belum termasuk bukti-bukti dan lampiran yang lain. Tentu ada posita seperti biasa, ada petitum,” ujar Todung di Gedung III MK Jakarta, Sabtu (23/3/2024).

Baca Juga:Deretan Fakta Charlie Chandra Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen PertanahanLive Streaming Sprint Race MotoGP Portugal 2024 di SPOTV

Todung mengucapkan terima kasih kepada MK yang telah menerima pendaftaran gugatan PHPU yang diajukan Ganjar-Mahfud.

“Alhamdulillah pendaftaran permohonan PHPU paslon 3 Pak Ganjar dan Pak Mahfud sudah selesai. Saya hanya ingin menyampaikan terima kasih kepada temen-teman MK yang sudah menerima pendaftaran yang kami lakukan pada hari ini,” terangnya.

Todung menuturkan pihaknya akan melengkapi bukti-bukti yang belum diajukan dan akan segera melengkapi pada Sabtu malam ini.

“Memang masih ada bukti-bukti yang belum kami ajukan tetapi malam insyaallah kita akan lengkapi bukti-bukti yang belum sempat kita bundle pada hari ini. Insyaallah malam ini akan dilengkapi dan kita siap segera untuk bersidang pada jadwal yang ditentukan oleh MK,” terang Todung.

Selain itu, ia berharap gugatan PHPU tersebut dapat dikabulkan oleh MK, di antaranya mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Saya hanya ingin menjelaskan beberapa hal yang sangat umum karena secara detail akan disampaikan pada persidangan di MK nantinya. Pada intinya kami meminta diskualifikasi kepada psangan paslon 2 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika. Itu sebetulnya sudah konfirmasi oleh MKMK dan DKPP, tetapi saya tidak ingin detail mengenai hal ini, saya ingin memberikan semacam indikasi,” jelasnya.

Ia pun mendorong agar MK mengabulkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia dan membatalkan keputusan KPU terkait hasil Pemilu 2024.

Baca Juga:Video Viral Diduga Oknum Prajurit Siksa Warga Sipil Papua, TNI: Penyelidikan MendalamPrabowo Subianto Ungkap Kekaguman Sosok Presiden ke-46 Amerika Serikat Joe Biden: Saya Pengagum Berat Anda

“Kita juga memohon pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia jadi bukan hanya di satu atau dua tempat, tetapi seluruh Indonesia. Kami juga meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU yang kita sama-sama dengarkan beberapa hari yang lalu dan memerintahkan KPU menyelenggarakan pemungutan suara ulang seperti yang kami minta,” pungkas Todung. (*)

0 Komentar