Ferdy Sambo Tidak Dihadirkan di Sidang Banding Terkait Pemberhentian Tidak Hormat

Ferdy Sambo Tidak Dihadirkan di Sidang Banding Terkait Pemberhentian Tidak Hormat
Adegan rekonstruksi menurut penjelasan Ferdy Sambo. Posisi sang tersangka pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo berada di sebelah kanan Bharada E.
0 Komentar

SIDANG banding terkait pemberhentian tidak hormat Irjen Ferdy Sambo di kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu digelar hari ini. Ferdy Sambo sendiri tidak dihadirkan dalam sidang banding ini.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa sidang banding ini hanya dihadiri perangkat komisi banding serta sekretariat Rowabprof Divpropam Polri. Sidang ini dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau Komjen, lalu wakil dan anggota empat jenderal bintang dua atau Irjen.

“Waktu pelaksanaan sidang banding FS (Ferdy Sambo) dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB,” kata Dedi kepada wartawan, Senin (19/9/2022).

Baca Juga:Jamintel Kejagung Amir Yanto Jemput Jenazah Muhammad Singgih Adika Korban Kecelakaan Beruntun di KM 253.100 tol Pejagan-PemalangPolah Belanda di Hotel Yamato Berujung 10 November 1945

Berdasarkan Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022, di mana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan Sidang KKEP dan memori Banding. KKEP banding melaksanakan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh ketua KKEP nantinya.

“Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan bahwa sesuai Perpol 7 tahun 2022 Pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan. (*)

0 Komentar