Ferdy Sambo Tampung Uang Buka Rekening Pinjam Nama Bripka RR

Ferdy Sambo Tampung Uang Buka Rekening Pinjam Nama Bripka RR
Bripka RR
0 Komentar

BRIPKA Ricky Rizal mengaku namanya dipinjam untuk membuka rekening guna menampung uang Ferdy Sambo. Ricky mengaku memiliki dua rekening dari bank berbeda dan uang yang ada di rekening tersebut milik Ferdy Sambo.

“Siap Yang Mulia, dulu pun di Brebes saya sempat buka rekening BNI, Yang Mulia. Atas nama saya untuk keperluan waktu itu anaknya masih suka main game, jadi dari situ untuk keperluan,” kata Ricky di PN Jaksel, Senin (5/12/2022).

“Kenapa tidak pakai rekening atas nama FS malah pakai nama Saudara?” tanya hakim.

“Saya kurang tahu,” jawab Ricky.

Baca Juga:Bripka RR Status BKO Divpropam Bertugas Jaga Anak Ferdy Sambo, Hakim: Luar BiasaMisteri Wanita Misterius Disebut Menangis di Rumah Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Bharada E: Rambutnya Pendek, Kulitnya Sawo Matang

Selain membuka rekening, Ricky mengatakan namanya dipinjam untuk membeli motor Honda Beat di Brebes. Sebab, untuk membeli motor di sana, pembeli harus menggunakan KTP Brebes. Kemudian dia mengaku juga membuka dua rekening.

“Setahu saya cuma motor Beat waktu itu, karena beliau di Brebes dan harus pakai KTP Brebes sama rekening itu, Yang Mulia,” ucap Ricky.

Untuk rekening bank, dia mengatakan memiliki dua rekening dari bank berbeda untuk menampung uang Sambo. Total uang di kedua rekening itu lebih dari Rp 700 juta.

“Ada dua (rekening), Yang Mulia,” katanya.

“Dan itu uang itu milik FS?” tanya hakim lagi.

“Siap Yang Mulia, untuk operasional Magelang,” jawab Ricky.

“Di BNI Saudara udah diberikan uang Rp 600 juta?” ucap hakim.

“Rp 400 juta, Yang Mulia, terus ditambah pemindahan itu jadi Rp 600 juta,” jelas Ricky.

Untuk rekening bank satu lagi, dia tidak ingat jumlah saldo terakhir berapa. Yang jelas, katanya, lebih dari Rp 100 juta.

“BCA ada berapa?” kata hakim.

“Saya tidak hafal, Yang Mulia,” ucap Ricky.

“Lebih dari Rp 100 juta?” cecar hakim.

“Sepertinya begitu,” ucap Ricky.

Dalam sidang ini, Ricky Rizal menjadi saksi untuk Bharada Richard Eliezer dan Kuat Ma’ruf. Ketiganya adalah terdakwa tapi kali ini Ricky bersaksi. Pada sidang sebelumnya, Eliezer sudah bersaksi untuk Ricky dan Kuat.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

0 Komentar