Ferdy Sambo Sempat Bertingkah Janggal Saat Polisi Olah TKP Kasus Brigadir J di Duren Tiga

Ferdy Sambo Sempat Bertingkah Janggal Saat Polisi Olah TKP Kasus Brigadir J di Duren Tiga
Sejumlah saksi diantaranya, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit (berdiri) bersiap memberikan menjalani sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 21 November 2022. (Foto: B Universe Photo / Joanito De Saojoao)
0 Komentar

FERDY Sambo sempat bertingkah janggal saat polisi melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ferdy Sambo saat itu terlihat mondar-mandir.

Hal itu disampaikan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (21/11/2022) kali ini yakni Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Mulanya, majelis hakim PN Jaksel sempat menanyakan soal CCTV yang tidak langsung diamankan penyidik kepolisian. Ridwan mengaku pihaknya fokus pada barang bukti seperti CCTV, handphone, serta senjata api saat melakukan olah TKP.

Baca Juga:Kapolri Perintahkan Segera Tangkap Mantan Satintelkam Polres Samarinda Ismail BolongPenembakan di Colorado, 5 Tewas 18 Terluka di Klub Malam Gay

“Tetapi pada saat kami pengecekan CCTV, FS (Ferdy Sambo) waktu itu mondar-mandir, terus dia menyampaikan CCTV ini sudah rusak saat itu,” tutur Ridwan.

Namun demikian, Ridwan menerangkan pihaknya tetap memeriksa CCTV. Dia menambahkan, pengambilan bukti dilaksanakan secara bertahap.

“Kami saat itu tetap dalam tahapan pemeriksaan, kita bertahap mulai dari CCTV dan sebagainya, kemudian pada saat barang bukti diambil saya meninggalkan TKP untuk pengambilan saksi saat itu di Propam,” ujar Ridwan.

Diketahui, Bharada E, Kuat, dan Ricky didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain ketiganya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. (*)

0 Komentar