Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Titip Anak kepada ART hingga Sekuriti

Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Titip Anak kepada ART hingga Sekuriti
ART Susi memeluk Putri Candrawathi jelang sidang lanjutan mendengarkan keterangan para saksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jaksel, Selasa (8/11/2022). (Foto: Tangkapan layar)
0 Komentar

PASANGAN terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kompak menitipkan buah hatinya kepada asisten rumah tangga (ART) hingga sekuriti yang bekerja di rumah mereka.

Hal itu disampaikan keduanya di hadapan Alfonsius Dua Lureng (sekuriti); Abdul Somad (ART); Marjuki (sekuriti Kompleks); Diryanto/Kodir (ART); Susi (ART); dan Damianus Laba Kobam/Damson (sekuriti) yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/11).

Selain itu, Sambo juga menyampaikan permohonan maaf kepada para bawahannya tersebut.

Baca Juga:Ferdy Sambo Disebut Kenakan Seragam Lengkap Saat Kejadian Penembakan Brigadir JSiapa Sosok Ismail Bolong Sebenarnya?

“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada adek-adek semua sudah menjadi sibuk dan sulit. Saya titip anak-anak saya di rumah,” kata Sambo.

Putri pun tampak melakukan hal yang sama seperti halnya Sambo. Ia meminta maaf kepada para saksi dan meminta agar mereka menjaga anak-anaknya.

“Saya mohon maaf dan berterima kasih kepada Alfons, Kodir, Susi, Damson, Somad dan Pak Marjuki dan mohon maaf apabila kalian harus melewati persidangan ini. Kalian sehat sehat semua dan kami titip anak-anak kami dan tolong jaga anak kami di rumah. Terima kasih,” ucapnya.

Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Adapun perbuatan tersebut dilakukan Sambo dan terdakwa lain di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.

Atas perbuatannya itu, Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

0 Komentar