Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Bakal Diperiksa Pakai Lie Detector

Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Bakal Diperiksa Pakai Lie Detector
Putri Candrawathi tampak memegang lengan dan mencium pundak suaminya, Irjen Ferdy Sambo, usai digelarnya rekonstruksi pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (30/8/2022). (Sumber: istimewa)
0 Komentar

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan para tersangka pembunuhan Brigadir J akan diperiksa menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector. Tersangka yang sudah diperiksa dengan cara ini adalah Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Sementara tersangka lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga akan diperiksa menggunakan cara tersebut. Pemeriksaan dilakukan hingga Rabu 7 September 2022.

Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca Juga:LPSK Ungkap Kejanggalan Dugaan Pelecehan Seksual dari Brigadir JKemlu Rusia Benarkan 2 Staf Tewas dalam Serangan Bom Bunuh Diri di Dekat Pintu Masuk Kantor Kedutaan Besar

Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, Sambo masih melakukan banding terkait hal itu.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (*)

0 Komentar