Ferdy Sambo Minta Maaf ke Ayah-Ibu Brigadir J: Siap Bertanggung Jawab Atas Perbuatannya

Ferdy Sambo Minta Maaf ke Ayah-Ibu Brigadir J: Siap Bertanggung Jawab Atas Perbuatannya
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo
0 Komentar

MANTAN Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo meminta maaf di hadapan orang tua Brigadir Yosua Hutabarat. Sambo menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Bapak dan ibu Yosua, saya sangat memahami perasaan Bapak dan Ibu. Saya mohon maaf,” kata Ferdy Sambo saat sidang kasus pembunuhan Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Dia mengaku sangat menyesal. Sambo menyebut peristiwa pembunuhan Yosua terjadi akibat kemarahannya.

Baca Juga:Ibu Brigadir J Ungkap Komunikasi Terakhir dengan Yosua ‘Pukul 10 Tanggal 8 Juli’Yosua Selalu Cerita Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Orang Baik, Ayah Brigadir J: Kok Bisa Mati Anak Kami di Tangan PC dan FS

“Saya sangat menyesal saya tidak mampu mengontrol emosi. Di awal persidangan ini saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi akibat dari kemarahan saya,” katanya.

“Saya yakini bahwa saya berbuat salah. Saya akan bertanggung jawab,” sambung Sambo.

Ferdy Sambo dan Putri Didakwa Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. (*)

0 Komentar