Ferdy Sambo Jatuhkan Pistol Jenis Glock 26 di Depan Rumah Duren Tiga

Ferdy Sambo Jatuhkan Pistol Jenis Glock 26 di Depan Rumah Duren Tiga
Ferdy Sambo turun dari mobil saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Kompleks Duren Tiga, Selasa (30/8)
0 Komentar

Ferdy Sambo juga mengambil senjata milik Brigadir J, lalu ditembakan ke dinding berkali-kali guna meninggalkan alibi telah terjadi baku tembak.

Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Mantan Kadiv Propam Polri itu terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun

Selain Ferdy Sambo, Timsus Polri juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard, Brigadir Ricky, dan Kuat Ma’ruf, dengan sangkaan pasal yang sama. (*)

0 Komentar