Fakta Terbaru: Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J di Rumah Saguling

Fakta Terbaru: Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J di Rumah Saguling
Komnas HAM perlihatkan video penting terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua
0 Komentar

KOMNAS HAM mengungkap fakta terbaru terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Salah satu temuannya menemukan perencanaan pembunuhan itu dilakukan di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut, kejadian di Saguling itu diawali dengan Putri Candrawathi yang bercerita ke Sambo terkait peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

“Pertama PC menceritakan peristiwa di Magelang ke FS,” kata Anam di kantornya, Kamis (1/9).

Baca Juga:Foto Mayat Brigadir J Sesaat Setelah Penembakan di Rumah Dinas Irjen Ferdy SamboKomnas HAM Ungkap Ponsel Yosua Sempat Diganti Sebelum Diserahkan ke Pihak Kepolisian

Kemudian, lanjut Anam, setelah Sambo mendengar cerita dari istrinya, dia langsung memanggil 2 ajudannya, yakni Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer. Sambo pun mendengarkan cerita dari dua ajudannya terkait peristiwa di Magelang.

Setelahnya, Sambo pun langsung merencanakan niat jahatnya untuk menghabisi nyawa Yosua.

“Lalu saudara FS memanggil RR dan RE ke lantai 3 rumah Saguling untuk menceritakan peristiwa di rumah Magelang dan merencanakan upaya penindakan terhadap J,” terang Anam.

Lebih jauh, Anam menjelaskan, Putri lebih dulu berangkat ke lokasi penembakan Brigadir Yosua. Kemudian Sambo menyusul.

“Rombongan PC lebih dahulu sampai ke rumdin sebelum FS tiba di lokasi,” jelasnya.

“Ini yang kami tangkap peristiwa ini, di titik ini ada pembicaraan mengenai perencanaan pembunuhan,” pungkas dia.

Dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga:Komnas HAM Ungkap Tak Ada Proses Penyiksaan Terhadap Brigadir JLaporan dan Rekomendasi Hasil Penyelidikan Komnas HAM Samakan Kasus Pembunuhan Brigadir J dan KM 50: Extrajudicial Killing

Mereka dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)

0 Komentar