Fakta-fakta Rumitnya Kasus Kematian Brigadir J

Fakta-fakta Rumitnya Kasus Kematian Brigadir J
Jenazah Brigadir Joshua tebar aroma harum dan segar saat diangkat dari dalam lubang kubur (IST)
0 Komentar

“Memang harus bersabar karena ada psycho-hierarchical, ada juga psycho-politics-nya. Kalau seperti itu, secara teknis penyelidikan, itu sebenarnya gampang. Apa namanya… bahkan para purnawirawan, ‘Kalau kayak gitu gampang, Pak, tempatnya jelas ini’, kita sudah tahulah. Tapi saya katakan, oke, jangan berpendapat dulu, biar Polri memproses,” tutur Mahfud.

25 Polisi Diduga Menghambat

Diketahui, sebanyak 25 polisi diduga menghambat penanganan tempat kejadian perkara (TKP) dan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J. Di antara 25 polisi tersebut, ada empat personel yang ditempatkan di tempat khusus.

https://delik.news/kapolri-lakukan-mutasi-ke-25-personel-polisi-berikut-daftarnya/

“Ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8).

Baca Juga:Sorotan Publik Terkait Dua Kasus Pembunuhan di Tubuh Institusi NegaraKasat Lantas Polres Ciko Himbau Odong-odong Tak Ke Jalan Protokol

Sigit mengatakan empat polisi yang diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya itu ditempatkan dalam tempat khusus selama 30 hari.

“Selama 30 hari,” ucapnya.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan isolasi terhadap personel bisa dilakukan terkait potensi mengulangi pelanggaran. Hal itu diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 98 ayat 3 Perpol itu berbunyi ‘Dalam hal tertentu, penempatan pada tempat khusus dapat dilaksanakan sebelum sidang KKEP dengan pertimbangan’. Pertimbangan itu di antaranya keamanan/keselamatan terduga pelanggar dan masyarakat; perkaranya menjadi atensi masyarakat luas; dan terduga pelanggar dikhawatirkan melarikan diri.

“Mengulangi pelanggaran kembali,” kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).

CCTV Rusak

Polri mengaku sudah mengetahui orang yang mengambil kamera CCTV rusak di lokasi kejadian Brigadir J di Kompleks rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Siapakah sosok yang mengambil CCTV tersebut?

Perihal sosok yang mengambil CCTV rusak itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri menyebut telah mengantongi identitas pengambil CCTV itu.

“Ada CCTV rusak yang diambil pada saat di satpam dan itu juga sudah kita dalami. Kita sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilan,” kata Sigit.

https://delik.news/kapolri-kantongi-identitas-polisi-yang-diduga-terlibat-penyitaan-cctv-di-rumdin-irjen-ferdy-sambo/

Pengambil CCTV rusak merupakan anggota Polri. Dia telah diperiksa oleh penyidik kasus tewasnya Brigadir J.

0 Komentar