Fakta-Fakta Pengelolaan Dana Lembaga Filantropi ACT yang Diungkap PPATK

Fakta-Fakta Pengelolaan Dana Lembaga Filantropi ACT yang Diungkap PPATK
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana
0 Komentar

Lebih lanjut, Ivan menerangkan pihaknya juga menemukan adanya 17 kali transferan dana dari rekening pengurus ACT ke negara-negara yang berisiko tinggi seperti Turki, Bosnia, Albania, dan India. Belasan transferan itu dilakukan selama dua tahun terakhir dengan total nominal mencapai Rp1,7 miliar dengan sekali transfer berkisar Rp10 – 52 juta.

“Jadi beberapa transaksi dilakukan secara individual oleh para pengurus. Kemudian ada juga salah satu karyawan yang melakukan selama periode dua tahun melakukan transaksi ke pengiriman dana ke negara-negara beresiko tinggi dalam hal pendanaan terorisme,” kata Ivan.

Ia mengatakan hasil temuan ini sudah diserahkan ke pihak berwajib untuk diusut lebih lanjut. Walau ada berbagai indikasi, Ivan tak berani memastikan ACT melakukan transfer dana ke kelompok teroris.

Jumlah Dana yang Dikelola Capai Rp 1 Triliun

Baca Juga:Kenaikan Suku Bunga Perlu Diwaspadai, Sri Mulyani: Rakyat Miskin Sulit Punya RumahInilah Sosok KH Muhammad Mukhtar Mukthi yang Lindungi Mas Bechi DPO Kasus Dugaan Pencabulan

Ivan Yustiavandana mengungkapkan, jumlah dana yang dikelola ACT mencapai Rp 1 triliun setiap tahun. “Jadi dana masuk dan keluar itu per tahun itu perputarannya sekitar Rp 1 triliun,” kata Ivan kemarin.

Lebih lanjut, Ivan menjelaskan dana fantastis tersebut dikelola oleh ACT dan anak yayasan lainnya. Hasil penelusuran PPATK menemukan dana sumbangan masyarakat tersebut tidak langsung diberikan kepada penerima, sesuai tujuan penggalangan dana. Akan tetapi, kata Ivan, pengurus mengelola sebagian uang tersebut untuk bisnis.

“Jadi dikelola dulu di dalam bisnis tertentu dan di situ tentunya ada revenue, ada keuntungan. Nah, ini PPATK terus melakukan penelitian,” kata Ivan.

Ada 2.000 kali Transfer dari 10 Negara

PPATK menemukan aliran dana dari 10 negara untuk ACT. Dari negara-negara tersebut, ACT menerima transferan hingga 2.000 kali dengan nilai total mencapai Rp64 miliar.

Adapun 10 negara yang mentransfer sejumlah uang ke ACT itu misalnya Jepang, Turki, Inggris, Malaysia, Singapura, Amerika, Jerman, Hongkong, Australia, dan Belanda.

“Angka (transferan dari satu negara) paling tinggi itu adalah Rp20 miliar lebih, ya, hampir Rp21 miliar,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Selain menerima dana transferan, Ivan menyebut ACT juga mentransfer sejumlah uang ke luar negeri. Dari hasil analisa PPATK, total ACT melakukan transfer sebanyak 450 kali ke luar negeri dengan total sekitar Rp52 miliar.

0 Komentar