Fakta-Fakta Pengelolaan Dana Lembaga Filantropi ACT yang Diungkap PPATK

Fakta-Fakta Pengelolaan Dana Lembaga Filantropi ACT yang Diungkap PPATK
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana
0 Komentar

LEMBAGA filantropi Aksi Cepat Tanggap atau ACT mendapat dua pukulan telak kemarin. Yang pertama adalah pencabutan izin pengumpulan uang dan barang oleh Kementerian Sosial. Kedua, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK membekukan 60 rekening milik mereka dan yayasan turunannya di 33 penyedia jasa keuangan.

Berikut beberapa fakta yang terungkap soal pengelolaan dana ACT:

Dana Sumbangan Diputar Dulu untuk Bisnis

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, salah satu bentuk dugaan penyelewengan itu berupa pengelolaan dana hasil sumbangan masyarakat untuk bisnis ACT dan lembaga di bawahnya.

“Jadi kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis, sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan. Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya,” kata Ivan di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Juli 2022.

Baca Juga:Kenaikan Suku Bunga Perlu Diwaspadai, Sri Mulyani: Rakyat Miskin Sulit Punya RumahInilah Sosok KH Muhammad Mukhtar Mukthi yang Lindungi Mas Bechi DPO Kasus Dugaan Pencabulan

Ivan menerangkan, salah satu temuan PPATK itu seperti transferan senilai Rp 30 miliar dari ACT kepada anak usaha lembaga filantropi tersebut. Dari hasil pemutaran uang itu, Ivan menyebut ACT meraup keuntungan.

Ivan menjelaskan, temuan ini merupakan hasil analisa yang dilakukan PPATK terhadap ACT sejak tahun 2018. Ia memastikan pembekuan 60 rekening ini karena telah melanggar Peraturan Presiden nomor 18 Tahun 2017 tentang pengumpulan dan penyaluran dana publik untuk pemberian bantuan.

“Peraturan telah jelas mengatur setiap lembaga atau organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan penghimpunan dan penyaluran sumbangan untuk melakukan prinsip-prinsip kehati-hatian dan harus dikelola secara akuntabel,” ujar Ivan.

Dugaan Transfer Dana ke Kelompok Terafiliasi Al Qaeda

Ivan mengungkapkan, PPAT menemukan data transfer uang dari ACT kepada seseorang yang diduga terafiliasi kelompok teroris Al Qaeda. Sosok itu, kata Ivan pernah ditangkap oleh pemerintah Turki bersama 19 orang lainnya karena diduga terafiliasi dengan Al Qaeda.

“Beberapa nama PPATK kaji berdasarkan kajian dan database yang PPATK miliki, ada yang terkait dengan pihak yang, ini masih diduga ya, bersangkutan pernah ditangkap, menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait Al Qaeda,” ujar Ivan.

Meski begitu, Ivan mengatakan pihaknya masih megkaji lebih lanjut soal dugaan transferan ke kelompok teroris tersebut. Ia juga tak merinci soal jumlah dana yang ditransfer ke sosok itu.

0 Komentar