Elegi Penegakan Hukum, Mampukah Polisi Membuka Kembali Kasus Harnovia Fitriani?

Elegi Penegakan Hukum, Mampukah Polisi Membuka Kembali Kasus Harnovia Fitriani?
Harnovia Fitriani
0 Komentar

Selain bertemu dan berbicara dengan Listyo di sela-sela acara, Adong juga menyerahkan buku yang rampung dicetak Mei 2021. Ia hanya berharap, pertanyaan-pertanyaan dan kejanggalan dalam kasus tersebut bisa terjawab setelah kasusnya dibuka kembali. Kepada Adong, saat itu, Kapolri mengatakan akan meminta Kapolda Kalbar menangani kembali kasus tersebut, kendati sudah berjalan 10 tahun.

“Saya akan meminta Kapolda menangani kasus ini,” ucap Listyo.

Komitmen “potong kepala dan ekornya untuk ikan yang busuk” harus menjadi pedoman untuk polisi yang paham presisi: prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan. Oleh karena, tidak ada kejahatan yang sempurna karena setiap kasus kejahatan selalu meninggalkan jejak.

Salah satu kajian penting berjudul An Exploratory Analysis of Factors Affecting Homicide Investigations: Examining the Dynamics of Murder Clearance Rates  Studi yang dilakukan tim FBI ni menggunakan data dari 55 departemen kepolisian kota besar untuk memeriksa praktik penegakan hukum di sejumlah bidang, termasuk prosedur investigasi, metode analisis, dan demografi populasi. 

Baca Juga:Buname dari Hasil Tes PCR Sebelum Konsumen Lakukan Tes hingga Bosnya Tersandung e-KTPCandi Borobudur, Prambanan, Pawon dan Mendut Resmi Jadi Tempat Ibadah Sedunia

Kisah Sum Kuning; Sengkon-Karta, Lingah-Pacah, Marsinah, Fuad Muhammad Syafruddin, menyusul Harnovia Fitriani bisa dikonstruksikan publik sebagai serangkaian kisah peradilan sesat versi Indonesia. Skenario cerita pidana dilakukan berbagai cara, sehingga yang tidak bersalah dijatuhi hukuman.

Praktik seperti ini bukan karena kekhilafan manusia; tetapi terjadi karena unsur kesengajaan dari aparat penegak hukum dengan berbagai tujuan. Ada yang semata-mata asal mengungkap; tetapi ada juga yang dirancang justru untuk menutupi pelaku sebenarnya. (*)

0 Komentar