Elegi Penegakan Hukum, Mampukah Polisi Membuka Kembali Kasus Harnovia Fitriani?

Elegi Penegakan Hukum, Mampukah Polisi Membuka Kembali Kasus Harnovia Fitriani?
Harnovia Fitriani
0 Komentar

KASUS salah tangkap mirip Sengkon-Karta, salah satu sejarah kelam dunia peradilan kita. Sengkon dan Karta sering ditulis oleh para pengamat ketika berbicara mengenai penegakan hukum di Indonesia. Bagi milenial mungkin asing mendengar nama Sengkon-Karta.

48 tahun silam, sebuah perampokan dan pembunuhan menimpa pasangan suami istri Sulaiman-Siti Haya di Desa Bojongsari, Bekasi. Beberapa saat kemudian polisi menciduk Sengkon dan Karta, dan menetapkan keduanya sebagai tersangka. . Sengkon dan Karta adalah petani berasal dari Bojongsari, Bekasi, Jawa Barat.

Keduanya dituduh merampok dan membunuh pasangan Sulaiman-Siti Haya. Tak merasa bersalah, Sengkon dan Karta semula menolak menandatangani berita acara pemeriksaan. Tapi lantaran tak tahan menerima siksaan polisi, keduanya lalu menyerah.

Baca Juga:Buname dari Hasil Tes PCR Sebelum Konsumen Lakukan Tes hingga Bosnya Tersandung e-KTPCandi Borobudur, Prambanan, Pawon dan Mendut Resmi Jadi Tempat Ibadah Sedunia

Hakim Djurnetty Soetrisno lebih mempercayai cerita polisi ketimbang bantahan kedua terdakwa. Maka pada Oktober 1977, Sengkon divonis 12 tahun penjara, dan Karta 7 tahun. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Sengkon dan Karta mengalami penderitaan luar biasa. Menurut pengakuan, mereka dipukuli aparat. Dan lebih tersiksa lagi sebab Sengkon terserang penyakit TBC di penjara Cipinang.

Setelah beberapa tahun di penjara mereka bertemu seorang penghuni penjara bernama Genul, keponakan Sengkon, yang lebih dulu dibui lantaran kasus pencurian.

Di sinilah Genul membuka rahasia bahwa dialah sebenarnya pembunuh Sulaiman dan Siti. Akhirnya, pada Oktober 1980, Gunel dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. .

Meski begitu, hal tersebut tak lantas membuat mereka bisa bebas. Sebab sebelumnya mereka tak mengajukan banding, sehingga vonis dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.

Kini, 10 tahun lalu, seorang gadis berusia 15 tahun, ditemukan tewas di rawa belakang, pabrik pengolahan minyak kelapa di Desa Sungai Bakau Besar, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah. 

Korban ditemukan dengan kondisi jenazah dalam keadaan membengkak, mengenakan seragam olahraga. Ia diduga menjadi korban pembunuhan dan pemerkosaan. Namanya, Harnovia Fitriani siswi kelas 1 SMK Negeri 1 Mempawah.

Baca Juga:1.155 Karyawan Kemenkumham Terpapar Covid-19 Varian OmicronPDI-P DKI Soroti Proses Lelang Tender Sirkuit Formula E Tidak Transparan

Kisah hilangnya Harnovia bermula, pada Selasa 18 Desember 2012. Setelah pulang sekolah, korban tidak kunjung pulang ke rumah bibinya, Fauziah. Sebelum menghilang, sekitar pukul 11.00, Harnovia sempat mengirim pesan singkat kepada Fauziah, menanyakan mengenai sepeda yang akan digunakannya.

0 Komentar