Eksepsi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG, Karen Agustiawan Minta KPK Periksa Corpus Christi Liquefaction dan Blackstone

Eksepsi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG, Karen Agustiawan Minta KPK Periksa Corpus Christi Liquefaction dan Blackstone
Mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan
0 Komentar

Kerugian itu dihitung berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK atas pengadaan LNG yang dibeli dari Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada PT Pertamina dan instansi yang berkaitan. Laporan itu teregister dengan Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023/ tertanggal 29 Desember 2023.

Karen juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016. Perbuatan Karen disebut dilakukan bersama Yenni Andayani selaku Senior Vice President Gas and Power PT Pertamina 2013-2014 dan Hari Karyulianto selaku Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014.

Jaksa penuntut umum menyatakan Karen memberikan kuasa kepada keduanya untuk menandatangani LNG Sales and Purchase Agreement Train 1 dan Train 2. “Walaupun belum seluruh direksi PT Pertamina menandatangani Risalah Rapat Direksi dan tidak meminta tanggapan tertulis Dewan Komisaris PT Pertamina,” ujar jaksa penuntut umum.

Baca Juga:Menko PMK: Pilpres Satu Putaran Kurangi Risiko Kekacauan Sosial dan Anggaran Rp40 TriliunBeredar CCTV Bandara Tahanan Korupsi Lapas Sukamiskin Mardani Maming Bebas Terbang Tanpa Pengawalan Ketat?

Pemberian kuasa itu, katanya, juga dilakukan tanpa persetujuan RUPS dan tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian. Karena itu, eks Dirut Pertamina ini juga didakwa telah memperkaya korporasi Corpus Christi Liquefaction sebesar US$ 113,83 juta.

Jaksa penuntut umum mengatakan perbuatan Karen yang memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di Amerika Serikat dilakukan tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas. “Dan memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis,” ucapnya.

Akibat dugaan korupsi pengadaan LNG ini, Karen Agustiawan diancam hukuman pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

 

0 Komentar