E-HAC Jadi Syarat Mudik Naik Pesawat, Berikut Cara Mengisinya

E-HAC Jadi Syarat Mudik Naik Pesawat, Berikut Cara Mengisinya
Pedulilindungi/Foto: Antara
0 Komentar

CHIEF of Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan RI, Setiaji mengingatkan bahwa pengisian electronic Health Alert Card (e-HAC) menjadi syarat mudik menggunakan pesawat udara.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19. 

“Mulai tanggal 5 April, mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus dilakukan oleh para pemudik yang menggunakan transportasi udara,” kata Setiaji dalam keterangannya, Kamis, 7 April.

Baca Juga:Tetap Waspadai Gejala Covid-19, KSP Minta Masyarakat Patuhi Syarat MudikSimak! Titik Kemacetan Arus Mudik Lebaran 2022 di Jawa Barat

e-HAC diisi secara online oleh penumpang pesawat sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in. Dalam pelaksanaanya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC atau yang telah diisi oleh para pemudik tersebut.

Setiaji mengungkapkan, syarat pengisian e-HAC selama masa mudik dan libur lebaran ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.

“Syarat pengisian e-HAC ini ditujukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas, sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan,” tutur dia.

Aturan pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Lebih lanjut, Setiaji mengatakan ke depan pemberlakuan pengisian e-HAC sebagai syarat mudik akan berlaku pada seluruh moda transportasi.

“Selain perjalanan udara, aturan pengisian e-HAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur lebaran. Hal ini yang akan diberlakukan setelah dirjen di kementerian terkait mengeluarkan surat edaran yang mengatur hal tersebut,” ujar Setiaji.

Berikut cara mengisi e-HAC bagi pelaku perjalanan domestik pengguna transportasi udara:

  1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
  2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
  3. Klik fitur “e-HAC”, lalu pilih “Buat e-HAC”
  4. Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
  5. Pilih sarana perjalanan “Udara”
  6. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan
  7. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
  8. Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
  9. Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
  10. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan ‘layak untuk terbang’, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
  11. Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.
0 Komentar