Dulu Almas Tsaqibbirru Jadi Pembela Kini Gugat Gibran Rakabuming Raka, Ono Opo?

Dulu Almas Tsaqibbirru Jadi Pembela Kini Gugat Gibran Rakabuming Raka, Ono Opo?
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru menggugat Gibran Rakabuming Raka di PN Surakarta/Repro
0 Komentar

CALON wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka digugat oleh Almas Tsaqibbirru, sosok yang pernah memenangkan gugatan terkait usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi. Ia merupakan mahasiswa pemohon Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun.

Dalam putusan perkara di Mahkamah Konstitusi tersebut, aturan batas usia capres dan cawapres berubah menjadi minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat dalam jabatan hasil pemilu, termasuk kepala daerah.

Putusan inilah yang kemudian menjadi jalan Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden 2024 pendamping Prabowo Subianto.

Kini, Almas menggugat Gibran secara perdata ke PN Surakarta.

Baca Juga:KPK Panggil Anggota DPR Ribka Tjiptaning Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI di KemnakerDikabarkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diperiksa KPK di Hari Jumat Keramat

Berdasarkan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta, terdapat dua gugatan Almas kepada Gibran.

Gugatan pertama tercatat dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2024/PN Skt. Terdaftar pada Kamis, 22/1/2024.

Dalam petitum tersebut, Almas menggugat Gibran telah melakukan wanprestasi dan meminta ganti rugi kepada Gibran sebesar Rp10 juta untuk dibayarkan ke Panti Asuhan di Surakarta.

Berikut isi petitum:

  • Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat
  • Menyatakan akibat perbuatan wanprestasi Tergugat kepada Penggugat, Penggugat telah mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
  • Menghukum Tergugat membayar Rp10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap yang langsung dibayarkan/disalurkan ke satu Panti Asuhan yang berada/berdomisili di Surakarta.
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum berupa uang sebesar Rp 1.000.000.,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  • Menghukum Tergugat untuk menyampaikan pernyataan Terima Kasih kepada Penggugat melalui media pers dalam bentuk Jumpa Pers dengan mengundang media massa yang berbasis Nasional dan Lokal secara terbuka.
  • Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, bantahan, gugatan, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara
0 Komentar