Dugaan Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Andika Perkasa: Tidak Ada Proses Kesalahpahaman yang Ada Langsung Penyerangan

Dugaan Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Andika Perkasa: Tidak Ada Proses Kesalahpahaman yang Ada Langsung Penyerangan
Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa (tengah)/RMOL
0 Komentar

“Sehingga enggak nyambung antara apa yang disampaikan sebagai kronologi akan menghentikan, kemudian membubarkan, yang itu semua juga bukan sama sekali, bukan kewenangan seorang anggota TNI. Sama sekali bukan,” bebernya.

Andika meminta agar para prajurit yang melakukan penganiayaan dikenakan paling minimal Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

“Yang kalau korbannya mengalami luka berat itu ancaman hukumannya bisa sampai 5 tahun, kemudian Pasal 170 KUHP. Pasal 170 KUHP (berbunyi) melakukan tindakan kekerasan bersama-sama, ini juga diancam hukuman apabila korbannya luka berat, ini sampai dengan 9 tahun,” kata Andika.

Baca Juga:6 Penumpang Meninggal Dunia Korban Laka Bus di Tol Japek Berhasil Teridentifikasi, Berikut Identitasnya400 Rumah Rusak dan 500 Warga Mengungsi, Sempat Ada Gempa Susulan di Sumedang Hari Ini

“Belum lagi ada… Jadi ada yang juga bisa dikenakan Pasal 56 KUHP atau turut serta membantu sebuah tindak pidana,” pungkasnya. (*)

0 Komentar