Duduk Perkara Pimpinan Pondok Pesantren di Karawang: Akui Khilaf Kasari Santriwati Bantah Lakukan Pelecehan

Kiki Andriawan, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Isra di Karawang. Foto: Istimewa
Kiki Andriawan, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Isra di Karawang. Foto: Istimewa
0 Komentar

SEORANG pemimpin pondok pesantren di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kiky Andriawan mengaku khilaf telah mengasari santriwati dengan kata-kata dengan maksud untuk mendisiplinkan peserta didiknya.

“Saya sadar, saya salah, khilaf, mungkin saya terlalu keras dalam mendidik sehingga terucap kata-kata kasar, tetapi saya lakukan itu, karena merekanya sendiri kadang-kadang lupa pada aturan. Tetapi saya pastikan, tidak ada kontak fisik secara langsung berupa hukuman kepada santri,” kata Kiky saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang, Jumat, mengenai pengaduan atas dirinya dalam kasus pelecehan sebagaimana dilansir dari Antara.

Kiky Andriawan diadukan ke kepolisian atas tuduhan pelecehan seksual terhadap santriwati. Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Muhammad Nazal Fawwaz menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai kasus pelecehan seksual atau pencabulan terhadap santriwati di pondok pesantren wilayah Majalaya, Karawang.

Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya

Atas laporan itu, polisi mendalami dan kini telah diketahui identitas pelaku. Pada Rabu malam, 7 Agustus, sejumlah orang tua korban didampingi salah satu lembaga bantuan hukum di Karawang melaporkan kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Majalaya, Karawang.

Laporan itu disampaikan ke Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang. Sejumlah orang tua korban dikabarkan telah dimintai keterangan mengenai kasus yang dilaporkan itu, sesaat setelah melakukan pelaporan.

Kuasa Hukum Korban Saepul Rohman menyampaikan bahwa diduga pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Majalaya melakukan aksi pencabulan terhadap 20 santriwati saat proses pengajian.

Aksi itu, katanya, dilakukan oleh pimpinan pesantren dengan modus memberi hukuman kepada santriwati. Pencabulan dilakukan dengan memegang area sensitif para korban yang kemudian korban diajak untuk menonton video dewasa.

Kiky yang menjadi terlapor, membantah tuduhan tersebut. “Saya memastikan bahwa isu dugaan pelecehan seksual yang bergulir itu tidak benar,” ujar Kiky.

Ia mengatakan bahwa keterangan dalam laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada dirinya itu rancu dan terkesan dilebih-lebihkan. Hal itu disampaikan karena jumlah santri yang duduk di kelas IX hanya berjumlah 16 santri, yang terdiri atas 11 perempuan dan lima laki-laki. “Jumlah santri itu tidak sampai 20 orang, tetapi laporannya sampai ada 20 santri yang menjadi korban pelecehan seksual,” katanya.

0 Komentar