DPR Tunda Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada, Kuota Forum Tak Tercapai

Suasana Rapat Paripurna DPR RI Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 – 2025, dengan agenda: Pembicaraan Ti
Suasana Rapat Paripurna DPR RI Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 – 2025, dengan agenda: Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, Kamis, 22 Agustus 2024. (tangkapan layar)
0 Komentar

Untuk saat ini DPR RI menunda rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada menjadi undang-undang. Rapat tersebut sejatinya sudah dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian hingga Menkumham Supratman Andi Agtas.

Rapat digelar di ruang rapat paripurna Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

“Jadi hadir fisik ini ada 86 orang kalau nggak salah tadi ya. Ya kalau sidang hari ini ya kita tunda, kita ada mekanisme nanti kan harus dirapimkan (rapat pimpinan) lagi, dibamuskan (badan musyawarah) lagi. Jadi hari ini kita DPR mengikuti aturan dan tatib yang ada sehingga pada hari ini pengesahan tidak akan dilaksanakan,” ujar Dasco. (*)

0 Komentar