DPR Sepakat RUU Cipta Kerja Dibawa ke Paripurna, Begini 16 Poin Pernyataan Menko Airlangga

DPR Sepakat RUU Cipta Kerja Dibawa ke Paripurna, Begini 16 Poin Pernyataan Menko Airlangga
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
0 Komentar

f. Ada pun persyaratan PHK tetap mengikuti persyaratan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti hadi, cuti hamil yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

9. Sedangkan, bagi pelaku usaha akan dapat manfaat yang mencakup:

a. Kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan perizinan berusaha dengan penerapan perizinan berbasis risiko dan penerapan standar.

b. Peningkatan daya saing dimana pemberian hak dan perlindungan pekerja/buruh dapat dilakukan dengan baik dan mendorong peningkatan produktivitas.

Baca Juga:Kabar Baik, Tarif Listrik Turun Bagi 7 Golongan iniDua Kali Swab Hasil Negatif, Bupati Bangka Tengah Meninggal Gara-gara Covid-19

c. Mendapatkan insentif dan kemudahan baik dalam bentuk insentif fiskal maupun dalam bentuk kemudahan dan kepastian pelayanan dalam rangka investasi.

d. Adanya ruang kegiatan usaha yang lebih luas untuk dapat dimasuki investasi dengan mengacu kepada bidang usaha yang diprioritaskan oleh Pemerintah.

e. Mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang cukup kuat dengan penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi, dimana pelanggaran administrasi hanya dikenakan sanksi administrasi sedangkan pelanggaran yang menimbulkan akibat K3L (keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan) dikenakan sanksi pidana.

10. Bagi Pemerintah sendiri, RUU Cipta Kerja menjadi pendorong untuk menerapkan pelayanan birokrasi yang lebih cepat dan pasti dengan penggunaan sistem elektronik tanpa mengurangi aspek pengawasan dan perlindungan. RUU Cipta Kerja menegaskan pula peran dan fungsi dari pemerintah daerah sebagai bagian dari pemerintah pusat, dimana kewenangan yang telah ada tetap dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan NSPK yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, dengan demikian akan terjadi suatu standar pelayanan bagi seluruh daerah.

11. RUU Cipta Kerja telah berhasil pula untuk mengatur dan menerapkan 1 peta yang dituangkan dalam RTRW yang mengintegrasikan tata ruang darat, tata ruang pesisir dan pulau-pulau kecil, tata ruang laut, serta tata ruang kawasan terutama kawasan hutan. Dengan demikian akan ada aspek kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kesesuaian tata ruang dalam RTRW. Untuk itu pemerintah pusat bersama dengan Pemerintah Daerah akan mempercepat penetapan RDTR dalam bentuk digital.

12. Dengan manfaat yang sangat besar bagi masyarakat dan semua pihak, maka cakupan materi dari RUU Cipta Kerja juga sangat luas yang semula mencakup 79 UU namun dalam pembahasan cakupan UU menjadi 76 UU, di mana dikeluarkan 6 UU, yaitu UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, dan UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.Selain itu, disepakati untuk menambahkan 4 UU, yaitu UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan jo. UU Nomor 36 Tahun 2008, UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambangan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Barang Mewah Jo. UU Nomor 42 Tahun 2009, dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

0 Komentar