DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Kaesang Pangarep Pupus di Pilgub di Jawa Tengah

Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dalam video yang diunggah di Youtube. (Istimewa/
Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dalam video yang diunggah di Youtube. (Istimewa/Tangkapan Layar/kanal YouTube Kaesang Pangarep by GK Hebat)
0 Komentar

DPR RI batal mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada yang isinya berbeda dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) usai diprotes berbagai elemen masyarakat. Putusan MK itu menegaskan syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan calon oleh KPU, sehingga membuat Ketum PSI Kaesang Pangarep tak bisa maju di Pilgub Jawa Tengah.

Dirangkum delik, Jumat (23/8/2024), kapan syarat usia calon kepala daerah dihitung ini menjadi polemik gara-gara Mahkamah Agung (MA) mengubah Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. MA mengubah PKPU yang awalnya mengatur syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan paslon menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.

MA tidak mengubah syarat usia yang ada dalam UU Pilkada karena pengujian pasal dalam undang-undang merupakan kewenangan MK. MA hanya mengubah aturan teknis yang dibuat KPU untuk proses pendaftaran calon.

Baca Juga:Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Penyakit di Eropa Ingatkan Warga Waspada Risiko Virus MpoxKebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 Ludes

Persoalan kapan syarat usia ini dihitung kemudian digugat ke MK. Salah satunya diajukan oleh mahasiswa bernama Fahrur Rozi dan Anthony Lee.

Kedua pemohon itu menggugat pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 tentang Pilkada. Berikut isinya:

e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota

Mereka meminta MK mengubah pasal itu menjadi:

e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon

MK kemudian membacakan putusan untuk perkara nomor 70/PUU-XXI/2024 dalam persidangan di Gedung MK, Selasa (20/8). MK menolak menambahkan frasa seperti yang diminta pemohon. Menurut MK, pasal tersebut sudah jelas dan tidak perlu ada tambahan frasa apapun.

Meski tidak mengubah isi pasal, MK menegaskan selama ini syarat usia calon kepala daerah selalu dihitung dan harus terpenuhi saat penetapan pasangan calon kepala daerah. MK mengatakan praktik itu sudah dilakukan sejak Pilkada 2017, 2018, hingga 2020. MK pun menegaskan KPU harus mengikuti pertimbangan MK bahwa syarat usia dihitung saat penetapan pasangan calon. MK menegaskan pasangan calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat usia saat penetapan pasangan calon bisa dinyatakan tidak sah saat ada sengketa hasil Pilkada di MK.

0 Komentar