DPR Angkat Suara, Ini Alasan Jumlah Halaman UU Ciptaker Berubah-ubah

DPR Angkat Suara, Ini Alasan Jumlah Halaman UU Ciptaker Berubah-ubah
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin bersama Ketua Baleg Supratman Andi Agtas serta anggota Baleg saat menggelar jumpa pers mengenai Omnibus Law UU Cipta Kerja di lobi Nusantara III, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
0 Komentar

JAKARTA-Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menjawab simpang siur yang terjadi mengenai jumlah halaman Undang-Undang Cipta Kerja yang sebenarnya.

Pada giliran pertama, Azis Syamsuddin menegaskan bahwa UU Cipta Kerja yang resmi hanya berisi 488 halaman. Namun, apabila ditambah dengan jumlah halaman penjelasan UU Omnibus Law tersebut, totanya menjadi 812 halaman.

“Kalau sebatas pada UU Cipta Kerja, hanya sebatas 488 halaman. Ditambah penjelasan menjadi 812 halaman,” kata Azis dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa.

Baca Juga:Politisi PKS Kingkin Annida Diduga Sebarkan Informasi Bohong Terkait Omnibus Law UU Ciptaker8 Orang Anggota Komite Eksekutif KAMI Terancam 6 Tahun Penjara

Azis menjelaskan bahwa pada saat pembahasan di Panitia Kerja RUU Cipta Kerja, margin kertas masih ukuran biasa (A4).

Kemudian, ketika draf dibawa ke Sekretariat Jenderal DPR RI, ketentuan margin harus mengikuti standar yang disepakati oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka margin kertas diganti menjadi ukuran Legal.

Itulah mengapa pernyataan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, yang dikutip oleh media massa mengatakan bahwa UU Cipta Kerja berisi 1.035 halaman.

Azis langsung menelpon Sekjen DPR RI untuk mengonfirmasi kabar tersebut.

“Saya telepon Pak Sekjen, kenapa sudah keluar 1.032 halaman (1.035 halaman). Pak Sekjen jawab, Pak (Azis) ini masih draf kasar. Masih diketik dalam posisi kertas, bukan sebagai Legal Paper-nya,” kata Azis.

Setelah netting, lanjut dia, pengetikan koma, garis-garisnya itu tidak diatur kembali.

“Setelah pengetikan, dalam arti editing, mengikuti panduan legal oleh bapak Sekjen dan jajaran, jumlah halamannya adalah 812 halaman, termasuk di dalamnya adalah penjelasan UU Cipta Kerja. UU secara resmi hanya 488 halaman,” kata Azis.

Adapun dasar hukum perubahan margin kertas perundang-undangan seperti yang disebutkan ada di dalam UU 12/ 2011 yang berbunyi: “Naskah peraturan perundang-undangan diketik dengan jenis huruf bookman old style, dengan huruf 12, di atas kertas F4.”

Baca Juga:Aksi 1310, 500 Orang Diamankan Termasuk Kelompok AnarkoTangkap 8 Petinggi KAMI, Polri: Baca WA Grup Aktivis KAMI Ngeri

Selain itu, Azis menegaskan bahwa pengeditan draf UU Cipta Kerja tidak akan mengubah substansi apa pun yang sudah disepakati dalam Rapat Panitia Kerja RUU Cipta Kerja dan disahkan dalam Rapat Paripurna karena itu tindak pidana.

0 Komentar