DPO Sejak Awal 2022, Polisi Tangkap Pendiri Robot Trading Viral Blast yang Rugikan Rp1,2 Triliun

DPO Sejak Awal 2022, Polisi Tangkap Pendiri Robot Trading Viral Blast yang Rugikan Rp1,2 Triliun
Bareskrim Polri menangkap Putra Wibowo, buronan kasus robot trading Viral Blast. Foto: Dok. Istimewa
0 Komentar

Penyidik juga melakukan penggeledahan di Apartemen One Icon Residence Surabaya, Jawa Timur, unit 5305-5306 milik tersangka Putra Wibowo yang merupakan pendiri Viral Blast bersama para tersangka lainnya, serta penggeledahan Kantor PT Trust Global di Royal Residence Surabaya. (*)

0 Komentar