DPO Sejak Awal 2022, Polisi Tangkap Pendiri Robot Trading Viral Blast yang Rugikan Rp1,2 Triliun

DPO Sejak Awal 2022, Polisi Tangkap Pendiri Robot Trading Viral Blast yang Rugikan Rp1,2 Triliun
Bareskrim Polri menangkap Putra Wibowo, buronan kasus robot trading Viral Blast. Foto: Dok. Istimewa
0 Komentar

PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap Putra Wibowo, pendiri robot trading Viral Blast, yang buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak perkara disidik awal 2022.

“Polri melakukan penjemputan DPO Putra Wibowo bersama Hubinter Polri, sudah tiba di Bandara Soekarno Hatta,” kata Kanit 1 Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Sentot Kunto Wibowo kepada wartawan, Jumat, 26 Januari 2024.

Putra Wibowo ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang dan penipuan. “Selanjutnya tersangka dibawa ke Bareskrim Polri guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Kunto.

Baca Juga:Menanti Presiden yang Serius Terhadap Kebijakan Bioenergi di Indonesia, Begini Saran Organisasi Masyarakat SipilBenarkah Keputusan Pemindahan Ibu Kota Ini untuk Publik atau Elit?

Kunto tak menjelaskan Putra Wibowo ditangkap di negara mana. Keterangan secara resmi terkait upaya hukum tersebut akan disampaikan hari ini, Sabtu, 27 Januari di Bareskrim Polri.

Sementara itu, Putra Wibowo merupakan satu dari empat tersangka penipuan investasi berkedok aplikasi robot trading Viral Blast Global.

Keempat tersangka, selain Putra Wibowo, yakni Zainal Hudha Purnama (ZHP), Minggus Umboh (MU) dan Rizky Puguh Wibowo (RPW), perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan sejak pertengahan 2022.

Kasus ini juga menyeret tiga klub sepak bola, yakni Persija Jakarta, PS Sleman dan Madura United, terkait sponsor PT Trust Global Karya yang menaungi aplikasi Viral Blast Global.

Tersangka Zainal Hudha Purnawa diketahui merupakan manajer klub sepak bola Madura United.

Perusahaan PT Trust Global Karya memasarkan produk e-Book kepada anggota dengan embel-embel pembelajaran trading. Member yang bergabung diharuskan menyetor sejumlah uang sesuai paket yang ditawarkan untuk membeli buku elektronik tersebut.

Bonus yang dijanjikan setiap merekrut anggota baru sebesar 10 persen.

Uang hasil penjualan tersebut dimasukkan ke dalam rekening exchanger yang telah ditunjuk, kemudian didistribusikan kepada pengurus aplikasi tersebut.

Baca Juga:Walhi Sebut Giant Sea Wall Sesat Pikir Pembangunan, Begini Penjelasan LengkapnyaOmbudsman Periksa Sejumlah Pejabat Kementan Atas Dugaan Maladministrasi Penerbitan SPI dan RIPH Bawang Putih

Kasus robot trading Viral Blast merugikan sekitar 12 ribu anggotanya dengan total kerugian mencapai Rp1,2 triliun.

Dalam perkara ini, penyidik telah menyita satu unit rumah milik tersangka Minggus Umboh dan satu unit rumah milik tersangka Zainal Hudha Purnama. Kedua rumah tersebut ditaksir senilai Rp15 miliar.

Diduga aset-aset milik tersangka merupakan hasil penipuan modus robot trading petingg PT Trust Global Karya atau Viral Blast.

0 Komentar