Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi, Jubir Unud: Terapkan Praduga Tak Bersalah

Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi, Jubir Unud: Terapkan Praduga Tak Bersalah
I Dewa Nyoman Wiratmaja usai diperiksa di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (5/1) lalu. (IST)
0 Komentar

DOSEN Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana (Unud) I Dewa  Nyoman Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Wiratmaja menjadi tersangka bersama Eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti.

“Kami sangat prihatin, semoga yang ersangkutan bisa menjalani proses hukum sesuai ketentuan. Kami tetap menerapkan praduga tidak bersalah,” kata Juru Bicara Universitas Udayana (Unud) Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, Jumat, 25 Maret. 

Terkait dengan ditahannya I Dewa Nyoman Wiratmaja, Unud akan mencari penggantinya untuk mengajar para mahasiswa agar proses pembelajaran tidak terganggu.

Baca Juga:Polri: 16 Tersangka Teroris Kelompok NII Rekrut Anak-AnakPenasehat Mendag Ukraina Sebut Sergei Shoigu Terkena Serangan Jantung Usai Ditegur Putin, Rusia: Jelas Palsu

“Untuk sementara karena yang bersangkutan tidak bisa melakukan tugas-tugas. Kami akan carikan penggantinya dari tim teaching pada mata kuliah yang diampu. Ini sangat penting agar mahasiswa tidak dirugikan dan proses perkuliahan tetap bisa berjalan dengan lancar,” ujarnya.

“Saya mengimbau agar dosen-dosen yang akan bertugas membantu masyarakat dan insititusi tertentu di luar kampus, agar mengurus izin atasan terlebih dahulu sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh peraturan di Unud,” sambung Pratiwi.

KPK menyebut kasus ini berawal ketika Eka yang jadi bupati periode 2010-2015 dan 2016-2021 mengangkat Nyoman sebagai staf khusus di bidang ekonomi dan pembangunan.

Selanjutnya, Eka berinisiatif untuk mengajukan permohonan Dana Insentif Daerah dari pemerintah pusat senilai Rp65 miliar.

“Untuk merealisasikan keingannya itu tersangkan NPEW memerintahkan tersangka IDNW menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan DID dimaksud dan menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut,” papar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Adapun pihak yang kemudian ditemui Nyoman adalah Yaya Purnomo dan Rifa Surya. Keduanya, diduga punya kewenangan dan dapat mengawal usulan DID untuk Kabupaten Tabanan pada tahun 2018.

Dari pertemuan itu, Yaya dan Rifa kemudian mengajukan syarat khusus. Salah satunya dengan meminta uang fee atau yang disebut dana adat istiadat yang kemudian diteruskan kepada Eka.

Baca Juga:Mengungkap Rahasia Ukraina Bisa Tahan Operasi Militer RusiaBareskrim: Identitas Pemilik Aplikasi Binomo Berada di Dalam Negeri

Eka yang mendapatkan informasi itu kemudian menyetujui pemberian fee tersebut. “Nilai fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan tersangka RS diduga sebesar 2,5 persen dari alokasi dana DID yang nantinya akan didapat oleh Kabupaten Tabanan,” jelas Lili.

0 Komentar