Dorong Kejagung, Indonesia Police Watch Beberkan Modus Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat XIAN MA60

Dorong Kejagung, Indonesia Police Watch Beberkan Modus Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat XIAN MA60
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso /Istimewa/
0 Komentar

INDONESIA Police Watch (IPW) mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk kembali mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian pesawat Xian MA60. Dari transaksi pembelian pesawat penumpang yang kemudian dioperasikan maskapai Merpati Airlines itu ditemukan potensi kerugian negara US$ 46,5 juta atau sekitar Rp 733 miliar dengan kurs Rp 15.700.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut salah satu modus yang dilakukan adalah penggelembungan harga beli pesawat yang kemudian difasilitasi anggaran negara. Pembelian pesawat juga dicurigai menggunakan perantara atau broker boneka.

“Pada Agustus 2008 ditandatangi perjanjian pembelian pesawat MA60 antara dirjen pengelolaan utang Kemenkeu dengan China Exim Bank sehingga sistem pengucuran pinjaman dijamin oleh negara dengan kebijakan politik alokasi anggaran,” ujarnya di Jakarta pada Kamis (15/8/2024).

Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya

Sugeng menjelaskan, belakangan diketahui sejumlah pihak tidak menyetujui pembelian pesawat bertenaga baling-baling tersebut. Alasannya karena ketiadaan lisensi dari federasi administrasi keselamatan penerbangan dunia (FAA).

Selain itu, diperkirakan terdapat penggelembungan harga pesawat dalam transaksi yang dilakukan. Ketika itu perkiraan harga jual pesawat Xian MA60 yang semula US$ 11,2 juta per unit (Rp 176 miliar) dinaikkan menjadi US$ 14,3 juta (Rp 225 miliar.

Kasus ini sebenarnya sempat diusut oleh Kejagung pada 2011, tetapi sampai saat ini tidak berlanjut. Sugeng mengungkap kekhawatiran apabila nantinya kasus ini menguap dan kedaluwarsa saat batas pengusutannya pada 2027 mendatang.

“Penting bagi pihak kejaksaan mendalami kembali modus operandi, untuk mengamankan uang hasil tindak pidana korupsi dan TPPU sebesar US$ 46,5 juta. Hal itu dilakukan dengan rekayasa memunculkan broker boneka yang berperan seolah-olah menjadi agen penjualan pesawat,” katanya.

Sugeng juga menyoroti perlunya pemanggilan seluruh pihak yang mengetahui adanya aliran serta proses transaksi tersebut. Salah satunya mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menolak pembelian pesawat tersebut.

Sebelumnya, sejumlah pihak termasuk lembaga Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah menyuarakan keprihatinan serupa. Mereka yakin Kejagung dapat secepatnya mengungkap kembali kejelasan kasus ini karena dinilai memiliki kinerja bagus dan memperoleh kepercayaan besar dari masyarakat. (*)

0 Komentar