Doni Salmanan Tiba di Bareskrim untuk Diperiksa: Saya Percayakan Kepada Pihak Kepolisian

Doni Salmanan Tiba di Bareskrim untuk Diperiksa: Saya Percayakan Kepada Pihak Kepolisian
razy Rich Bandung, Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Selasa, 8 Maret
0 Komentar

CRAZY Rich Bandung, Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan memenuhi pemeriksaan di Bareskrim Polri. Pemeriksaan ini merupakan kali kedua.

“Iya betul panggilan kedua,” ujar kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus, Selasa, 8 Maret.

Pemeriksaan kedua ini dilakukan pada tahap penyidikan. Sementara pemeriksaan pertama dilakukan pada saat kasus ini masih berstatus penyelidikan.

Baca Juga:Tiba di Bareskrim Polri, Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan Sebut Kasus Quotex Sudah Diproses dengan AdilViral Foto Pernikahan Beda Agama di Kota Semarang, Mempelai Wanita Berhijab Ikut Pemberkatan di Gereja

Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri. Di mana, dia akan dimintai keterangan soal kasus dugaan penipuan bekerdok trading aplikasi Quotex.

Pantauan awak media, Doni Salmanan tiba pukul 10.35 WIB. Dia didampingi beberapa kuasa hukumnya.

Doni yang mampak mengenakan kemeja biru itu sempat memberikan pernyataan. Dia menyebut mempercayakan semua kasus yang melibatkannya kepada penyidik Bareskrim Polri.

“Kasus saya sedang diproses oleh pihak kepolisian, saya percayakan kepada pihak kepolisian, semuanya sudah diproses secara seadil-adilnya,” kata Doni

Ada pun, Doni Salmanan dilaporan oleh seseorang berinisial RA. Pelaporan itu teregistrasi dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pada pelaporan itu, Donny Salmanan diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Kemudian, Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Selain itu, diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU. (*)

0 Komentar