Divonis 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Munarman Ajukan Banding

Divonis 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Munarman Ajukan Banding
Kuasa Hukum Munarman, Azis Yanuar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (6/4/2022).
0 Komentar

TERDAKWA Munarman, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) divonis tiga tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 6 April.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara,” kata majelis hakim.

Hukuman tersebut sebagaimana Pasal 13 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga:Komedian Marshel Widianto Telah Menerima Surat Panggilan PolisiGempa Magnitudo 4,9 Guncang Yogyakarta hingga Terasa di Pacitan

Diketahui, putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Munarman, yakni delapan tahun penjara.

Usai persidangan, Azis Yanuar, tim kuasa hukum Munarman mengatakan, pihaknya akan melakukan banding karena menurutnya banyak fakta yang tidak sesuai.

“Yang jelas, fakta yang tak terbantahkan bahwa disini terbukti bahwa Munarman bukan teroris. Beliau divonis terkait dengan Pasal 13 yaitu menyembunyikan informasi. Divonis tiga tahun. Pasti kita akan banding, karena banyak fakta yang tidak sesuai,” kata Azis kepada wartawan, Rabu 6 April.

Menurut Azis, ketika mendengar putusan vonis dari majelis hakim, ekspresi wajah Munarman menanggapi biasa saja.

“Kami tim kuasa hukum pak Munarman sudah mengiringi proses ini dan awali dengan kesabaran sampai saat ini. Artinya kita sabar terhadap segala hal memang tidak masuk akal dengan nalar, jadi kita sudah santai dan biasa saja. Kita sudah prediksi settingannya seperti ini,” katanya.

Azis menyatakan bahwa kliennya tersebut terbukti bukan teroris.

“Yang jelas, bahwa pak Munarman terbukti bukan teroris, karena di pasal itu bukan menyebutkan terkait pasal seorang melakukan tindak pidana teroris tetapi menyembunyikan informasi,” ujarnya.

Proses sidang vonis Munarman berlangsung dengan penjagaan ketat dari 550 personel gabungan. Petugas berpakaian dinas lengkap dan pakaian bebas dikerahkan dalam pengamanan sidang vonis tersebut.

Baca Juga:Tradisi Ramadhan Unik di Dunia, dari Menembakkan Meriam, Menyalakan Lentera hingga PadusanRusia Ultimatum Ukraina Menyerah, Igor Konashenkov: Kiev Tidak Tertarik untuk Selamatkan Nyawa Prajuritnya

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pihaknya mengerahkan pasukan gabungan sebanyak 550 personel guna lakukan pengamanan sidang vonis terdakwa Munarman.

0 Komentar