Dirdik KPK Brigjen Asep Mundur Usai Kabasarnas Tersangka, Mantan Penyidik Heran

Dirdik KPK Brigjen Asep Mundur Usai Kabasarnas Tersangka, Mantan Penyidik Heran
KPK menunjuk Brigjen Asep Guntur Rahayu menjadi Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. (Foto: Antara)
0 Komentar

Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo menyoroti kabar soal mundurnya Brigjen Asep dari jabatan Direktur Penyidikan sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Ia merasa heran lantaran keputusan pengunduran diri itu justru dilakukan, Asep bukan Pimpinan KPK.

Kabar pengunduran diri Asep terjadi usai polemik Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan suap pengadaan barang di Basarnas.

Pihak TNI pun keberatan dengan pnetapan status ini dan berujung permintaan maaf serta pengakuan kekhilafan dari tim penyelidik yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. “Walah kenapa bukan Pimpinan KPK. Harusnya kalau ada yang salah bukan Kang Asep,” kata Yudi seperti dikuti dari cuitan dalam akun Twitter pribadinya, Sabtu (29/7/2023).

Baca Juga:Kembali Beredar Budayawan Cak Nun Dikabarkan Meninggal Dunia, RSUP Dr Sardjito: Tidak BenarArus Kas dari Perusahaan BUMN Karya Mengkhawatirkan, Begini Penjelasan Bank Mandiri Soal Setop Penyaluran Kredit

Menurut Yudi, kesalahan dalam kasus ini seharusnya menjadi tanggung jawab Ketua KPK Firli Bahuri dan seluruh komisioner. Sebab, kata dia, penetapan status tersangka pada operasi tangkap tangan (OTT) merupakan kewenangan Pimpinan KPK. “OTT itu ada surat perintah pimpinan, ekspose yang menetapkan pimpinan, yang mengumumkan tersangka juga pimpinan,” ungkap Yudi.

Dia pun menilai, pernyataan Johanis yang seolah menyalahkan tim penyelidik maupun penyidik tidak tepat. Yudi menyebut, hal ini menunjukkan seolah kerja keras tim di lapangan tidak dihargai Pimpinan KPK.

“Saya kasihan sama penyelidik KPK, mereka kerja keras tapi malah disalahin gini, setiap gerakan mereka di lapangan diketahuilah oleh atasan mereka, apalagi yang umumkan tsk, pimpinan KPK,” jelas Yudi.

“Seharusnya Pimpinan KPK bilang kami yang bertanggung jawab, bukan menyalahkan anak buah.”

Sebelumnya, KPK mengakui adanya kekhilafan dalam menetapkan status tersangka terhadap Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto terkait kasus suap pengadaan barang di Basarnas. Lembaga antirasuah ini menyebut, proses penetapan itu harusnya ditangani oleh pihak TNI.

“Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya mana kala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani. Bukan KPK,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers usai menemui rombongan Puspom TNI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

0 Komentar