Diperiksa Bareskrim, Kuasa Hukum Brigadir J Ubah BAP: Ada Luka Tembak dari Belakang Kepala hingga Tembus ke Hidung

Diperiksa Bareskrim, Kuasa Hukum Brigadir J Ubah BAP: Ada Luka Tembak dari Belakang Kepala hingga Tembus ke Hidung
Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak. (Foto: Ist)
0 Komentar

PENGACARA keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dkk, telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait dugaan pembunuhan berencana. Kamaruddin menyebut pihaknya telah mengubah BAP, dengan menyebut adanya luka tembak dari belakang kepala hingga tembus ke hidung.

Kamaruddin mengatakan hal itu diketahui berdasarkan penemuan atau catatan medis pihaknya saat proses autopsi ulang Brigadir J. Pihak keluarga Brigadir J diketahui membawa dokter forensik sendiri saat itu.

“Jadi intinya tadi adalah merubah berita acara menjadi berita acara pemeriksaan pelapor atau saksi atau menjadi pro justitia, kemudian kita ada keterangan tambahan di luar dari pada yang sudah ditanyakan kepada pemeriksaan dahulu yaitu bahwa kita ada menemukan pertama itu soal hasil daripada autopsi ulang atau visum et repertum ulang yang sudah dijelaskan tadi,” kata Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga:Dikubur JNE Sejak November 2021, Polri: Total Bansos Beras 3.675 Kilogram Setara 139 Keluarga Penerima ManfaatGus Samsudin Jadab Vs Pesulap Merah Berujung Penutupan Padepokan Nur Dzat Sejati

“Di mana berdasarkan hasil autopsi ulang yang dilihat oleh duta kita atau wakil kita yang berprofesi dokter dan magister kesehatan ternyata ditemukan luka itu luka tembak dari belakang nembus hidung, itu aja tambahannya,” tambahnya.

Kamaruddin mengatakan pihaknya juga menyampaikan bahwa ada luka tembak dari leher hingga bibir bawah sebelah kiri. Lalu juga ada luka di bagian dada kiri.

“Kemudian menjelaskan lagi tadi bahwa ternyata luka tembak itu adalah dari leher ke bibir bawah kiri, kemudian dari dada kiri ke belakang dengan tegak lurus tidak miring, kemudian di tangan sebelah kanan,” katanya.

Lebih lanjut, Kamaruddin menyebut temuan itu merupakan pengamatan saat proses autopsi ulang. Menurutnya, temuan ini bukan hasil akhir dari autopsi ulang.

“Saya jelaskan tadi habis autopsi sementara berdasarkan pengamatan karena kalau hasil yang sesungguhnya kan itu kan bukan wewenang pengamat tapi versi pengamat yang kita tempatkan dua orang ini lo saya tunjukkan tadi sudah saya notariskan kan begitu. Namun kita tidak menyebut itu hasil akhir hanya berdasarkan pengamat,” katanya.

Luka itu disebut memiliki kedalaman 12 cm. Selain itu, Kamaruddin mengaku ada bekas lem di jenazah tersebut.

0 Komentar