Dinilai Gagal Urus Migor, Sudah Saatnya Mendag Lutfi Dipecat

Dinilai Gagal Urus Migor, Sudah Saatnya Mendag Lutfi Dipecat
Minyak Goreng
0 Komentar

“Harusnya pemerintah belajar dari pengalaman tahun sebelumnya dan membuat langkah strategis untuk menghadapi berbagai gejolak pasar seperti naiknya harga CPO di pasar internasional agar tidak berdampak serius pada fluktuasi harga minyak goreng di pasar domestik,” jelas Johan.

Johan menambahkan, selama ini kebijakan Mendag Lutfi juga terkesan mendadak, sporadis dan terus berubah. Sehingga disimpulkan tidak punya roadmap strategic dalam tata Kelola pasokan dan harga minyak goreng.

“Padahal saat ini dibutuhkan ‘tangan dingin’ seorang Mendag agar bisa menghadapi permainan mafia pangan serta berkomitmen mendahulukan kepentingan rakyat di atas kepentingan lainnya,” ucap Johan.

Baca Juga:Ketika DPR Sebut Mendag Lutfi Macan Ompong dan Macan Kertas Gegara Minyak GorengHarga Eceran Tertinggi Migor Dicabut, Pimpinan DPR: Menteri Lutfi Berpihak pada Pengusaha!

Johan pun meminta semua pihak agar lebih peduli mendesak pemerintah supaya tidak main-main dalam urusan minyak goreng ini.

“Saya tegaskan bahwa keputusan Mendag terhadap harga minyak goreng kemasan yang dibebaskan sesuai dengan mekanisme pasar adalah keputusan yang salah kaprah, karena harga komoditas minyak goreng termasuk dalam pengawasan pemerintah dengan tujuan untuk menjaga ketahanan pangan nasional,” pungkas Johan Rosihan.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhamad Lutfi mengatakan kebijakan mencabut ketentuaan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan pencabutan HET itu dicantumkan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022.

Mendag Lutfi menyampaikan demikian saat rapat kerja (Raker) bersama Komisi VI DPR RI terkait pembahasan mengenai harga komoditas dan kesiapan Kementerian Perdagangan dalam stabilisasi harga dan pasokan barang bebutuhan pokok menjelang Ramadan dan Lebaran Idul Fitri, Kamis, 17 Maret 2022.

“Sesuai arahan Presiden, Kementerian Perdagangan (Kemendag) per 16 Maret 2022 menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 11 tahun 2022 yang mencabut ketentuan HET Permendag No 06 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng. Permendag No 11 tahun 2022 tersebut baru dan diundangkan, berlaku sejak diundangkan,” kata Lutfi.

Lutfi menjelaskan, saat ini, HET hanya berlaku untuk minyak goreng curah adalah Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg.

“Semua pengecer yang menjual minyak goreng curah eceran ke konsumen wajib mengikuti HET. Konsumen dimaksud adalah masyarakat dan UMKM dan semua disubsidi BPDPKS,” kata Lutfi.

0 Komentar