Dimana Keberadaan Kabasarnas Saat Ini? Begini Tanggapan Danpuspom TNI

Dimana Keberadaan Kabasarnas Saat Ini? Begini Tanggapan Danpuspom TNI
Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko (kanan depan) (YouTube Puspen TNI)
0 Komentar

Nama Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi terseret dalam kasus dugaan suap di proyek Basarnas. Di mana keberadaan Marsdya Henri saat ini?

Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko merespons pertanyaan tersebut. Dia mengatakan pihaknya baru menerima laporan terkait dugaan kasus suap di proyek Basarnas tersebut.

“Terus yang kedua, masalah posisi, siang ini terus terang yang tadi saya sampaikan saya baru menerima laporan polisi,” kata Marsda Agung dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jumat (28/7/2023). Dia menjawab pertanyaan wartawan soal keberadaan Marsdya Henri.

Baca Juga:KPK Akui Ada Kekeliruan Terkait Proses Hukum Dugaan Korupsi KabasarnasTNI Keberatan Cara KPK Tetapkan Kabasarnas Tersangka

Agung mengatakan laporan polisi dari KPK yang baru diterima Puspom TNI ibarat kunci sebuah ruangan. Melalui laporan dari KPK tersebut, Puspom TNI akan menyelidiki kasus dugaan suap terkait proyek Basarnas tersebut.

“Jadi, kalau ibaratnya, proses hukum adalah dalam satu ruangan, kuncinya itu baru saya terima siang ini. Jadi yang kemarin ada penetapan tersangka, terus penahanan, dan lain-lain, ya kami belum bisa masuk ruangan, belum bisa melaksanakan proses hukum,” kata dia.

“Jadi, setelah kami pegang kunci, kami baru bisa melaksanakan penahanan, penyitaan, penggeledahan, dan lain-lain sebagaimana proses hukum yang lain,” sambung dia.

Dia mengatakan TNI akan memproses kasus ini berdasarkan UU Peradilan Militer. Dia mengatakan personel TNI yang bermasalah akan diberi sanksi.

Dia mengatakan Puspom TNI telah menerima Letkol Afri BC, yang menjabat sebagai Koorsmin Kabasarnas. Namun Puspom TNI menyatakan Letkol Afri dan Marsdya Henri belum berstatus tersangka.

“Tapi terus terang, banyak juga teman media juga bertanya kepada kami, ini kenapa Letkol ABC sudah ditahan, Kabasarnasnya belum. Terus terang, saat itu kami sampaikan belum melaksanakan proses hukum sama sekali. Karena dasar kami melaksanakan proses hukum adalah laporan polisi dan saat itu rekan-rekan KPK yang melakukan penangkapan belum membuat laporan kepada kami selaku penyidik di lingkungan militer,” jelasnya.

“Jadi status Letkol ABC yang saat itu diserahkan hanya titipan. Dan seharusnya penyerahan yang bersangkutan ini diikuti dengan barang bukti yang ada pada saat OTT tersebut karena barang bukti uang yang ada diambil dari Letkol ABC ini,” imbuh dia.

0 Komentar